Soal Kriminalisasi Mantan Ketum PPFTI Mark Sungkar, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Dr Fahri Bachmid

IMG_20210303_214347

Jakarta, Sriwijaya Media-Aktor sekaligus pengusaha serta mantan Ketua Umum (Ketum) Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI) Mark Sungkar angkat bicara terkait tudingan dan juga berbagai opini yang menyudutkan dirinya.

Melalui kuasa hukumnya Dr Fahri Bachmid, SH., MH., memberikan informasi berimbang kepada publik terkait kasus yang menjerat kliennya Mark Sungkar dengan tuduhan merugikan uang negara senilai ratusan juta rupiah.

Menurut dia, kliennya selaku pimpinan dalam PPFTI periode 2015-2019. Proposal kegiatan diajukan secara professional kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) untuk keperluan Pelatnas Prima Triathlon Indonesia (Asian Games Indonesia 2018), tanggal 29 November 2017 lalu.

“Kami ingin meluruskan pemberitaan yang berkembang bahwa telah terjadi distorsi yang telah mengarah pada penggiringan opini yang berpotensi menyudutkan nama baik klien kami,” ujar Dr Fahri Bachmid, Rabu (3/3/2021).

Untuk kepentingan itu, pihaknya mendudukan persoalan ini pada konteks yang tepat dan proporsional.

Selama proses perjalanan kegiatan itu, seandainya Asisten Deputi Olahraga Prestasi tidak ingkar janji/wanprestasi, maka surat perjanjian/Memorandum of Understanding (MoU) Pasal 7 nomor 1.a yang menyatakan bahwa setelah surat perjanjian ditandatangani Pihak PPFTI akan menerima pembayaran sebesar 70%.

Namun realisasinya, dana (sengaja) baru ditransfer pada hari lomba dimulai. Ini kenyataan dan faktanya.

Ironisnya, hal itupun tanpa pemberitahuan kepada Mark Sungkar. Karena itulah, sangat aneh jika PPFTI dituding tak taat aturan dan laporan fiktif.

Disisi lain, menurut saudari Sita, (penanggungjawab dan mengurus laporan keuangan dibantu oleh saudara Ricky), lamanya laporan hingga tak kunjung selesai juga disebabkan bagian keuangan Armand sampai-dengan 5 Oktober 2018 belum bisa menyerahkan bukti pengeluaran biaya-biaya TC di Jawa Timur (Jatim).

“Justru itikad baik klien kami yang putuskan untuk membantu penyelesaiannya dengan mengundang pihak PPFTI Pusat (Sita & Ricky) dan pihak Arman yang diwakili oleh dua orang bagian keuangan,” terangnya.

Saat itulah, pertama kali kliennya mengetahui juknis anggaran setelah paparan oleh saudara Ricky. Bahwa setelah sama-sama mencermati juknis anggaran, perwakilan dari Armand meminta waktu dua minggu untuk menyelesaikan laporannya.

Tetapi, kemudian saudari Sita melaporkan bahwa aebagian laporan baru diterima olehnya 19 hari (24 Oktober 2019) setelah pertemuan.

“Jadi, tak mungkin ada asap jika tak ada api, ada semacam keadaan yang sifatnya kausalitas dalam konteks itu,” bebernya.

Dan bahwa mengenai tertundanya pembayaran, hal serupa juga terjadi saat Test Event Road To Asian Games 2017. Yang seharusnya 70% (Rp 729.000.000) sudah diterima oleh PPFTI paling lambat bulan April, namun dengan berbagai alasan, MOU baru disodorkan untuk ditandatangani dua hari sebelum

Kejuaraan Asian Triathlon Championship dimulai, dan uang baru dicairkan 15 jam sebelum acara dimulai. ini merupakan hal yang sangat eksentrik, jika negara tidak sungguh-sungguh mengelola sektor keolahragaan seperti ini.

Dia menilai, negara seperti mempersulit pencairan dana dan juga laporan pun dipersulit dengan berbagai cara. Antara lain, berkas yang sudah diserahkan dikatakan belum diterima ataupun terselip dan minta untuk dikirim ulang dan lain-lain.

Proses pun berjalan sangat lama. Akibatnya diisukan bahwa Ketua Umum PPFTI dalam hal ini Mark Sungkar tidak kooperatip dan sulit dihubungi. Dan tim Likuidasi yang menangani kasus yang tidak terselesaikan, meminta pertanggunjawaban dari Ketum PPFTI melalui wawancara secara langsung, dan setelah tiga kali pertemuan.

“Team likuaidasi justru menyatakan hal yang membuat kliennya terkejut dan terharu, yaitu: dengan kalimatnya, bahwa “Mark Sungkar” anda selama ini ternyata telah dikriminalisasi,” jelas.(ton/rel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *