Palembang, Sriwijaya Media – Mantan anggota DPRD Kota Palembang Doni dan ke-4 rekannya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (4/3/21).
Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma mengatakan, tuntutan pidana mati terhadap Doni dan ke-4 rekannya diberikan setelah tim JPU menimbang berbagai fakta-fakta dalam persidangan. Meliputi banyaknya barang bukti yang diamankan bersama para terdakwa.
Terlebih saat ditangkap BNN dan BNNP Sumsel terdakwa Doni masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Palembang.
Selain itu, dalam fakta persidangan terungkap jika Doni dan rekannya tergabung dalam jaringan peredaran narkoba lintas negara yang bekerjasama dengan bandar di Malaysia berinisial RZ.
“RZ sendiri masih dalam pengejaran dan statusnya buronan. RZ adalah mitra bisnis Doni dan rekan yang tergabung dalam jaringan peredaran narkoba lintas negara,” ujarnya.
Atas dasar itulah JPU mengungkapkan bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan bagi ke-5 terdakwa.
Diketahui sebelumnya, Doni bersama ke-4 rekannya terjerat kasus narkotika dengan barang bukti seberat 5 kilogram sabu. Kelimanya dinilai terbukti melanggar ketentuan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana permufakatan jahat sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan primer,” ujar JPU secara bergantian saat membacakan tuntutan.
Sidang ini akan dilanjutkan dua pekan kedepan dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari para terdakwa.(Wan)