Soal Laporan Mantan Ketua BPD, Ini Tanggapan DPMPD OKI

IMG_20210314_203957

-Terkait Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Oknum Kades

Kayuagung, Sriwijaya Media- Kalau tidak ada aral merintang, pihak  Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD) OKI bakal memenuhi panggilan penyidik Polda Sumsel untuk dimintai keterangannya terkait laporan dugaan pemalsuan tanda tangan rapat anggaran dana desa (DD) tahun 2016-2019, yang dilakukan oleh oknum kepala desa (Kades) Simpang Tiga Makmur Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI Syamsul Bahri.

Bacaan Lainnya

“Memang rencananya hari Senin (15/3/2021) ini memenuhi panggilan penyidik Polda Sumsel. Tapi karena pada Senin ini ada meeting zoom dengan Kementerian sehingga digeser di hari Jum’at (19/3/2021),” kata Kepala DPMPD OKI Hj Nursula, dihubungi melalui selulernya, Minggu (14/3/2021).

Untuk lebih jelasnya, masih kata dia, pihaknya menyarankan agar dapat menghubungi Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa Fauzan.

Sebelumnya, pada 15 Februari 2021 lalu, mantan Ketua BPD Simpang Tiga Makmur telah memenuhi panggilan penyidik Polda Sumsel. Sedangkan pada 1 Maret 2021 lalu giliran sekretaris desa dan anggota BPD Simpang Tiga Makmur sudah memenuhi panggilan penyidik Polda Sumsel.

“Ya sudah, kami telah memenuhi panggilan penyidik Polda Sumsel terkait laporan perihal dugaan pemalsuan tanda tangan rapat anggaran dana desa (DD) tahun 2016-2019, yang dilakukan oleh oknum Kades Simpang Tiga Makmur Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI Syamsul Bahri,” terang mantan Ketua BPD Simpang Tiga Makmur Erika.

Menurut dia, aksi yang dilakukan oknum kades jelas sangat merugikan. Sehingga pihaknya melaporkan perihal itu ke Polda Sumsel dengan Surat tanda terima laporan polisi Nomor STTLP/131/II/2021/SPKT tertanggal 10 Februari 2021.

Dia mengaku, selama berlangsungnya musyawarah desa (musdes) dari tahun 2016-2019, dirinya, anggota BPD serta sekdes setempat tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan pembangunan.

“Bahwa seluruh anggota BPD sudah memberikan klarifikasi kepada penyidik bahwa tanda tangan mereka benar juga dipalsukan,” ucapnya.

Seharusnya, kata dia, dalam tiap perencanaan pembangunan dalam musdes wajib melibatkan perangkat BPD maupun sekdes dan warga.

“Kami tidak terima semua tanda tangan kami dipalsukan. Kami minta penyidik dapat memproses masalah ini,” terangnya.

Disamping itu, pihaknya mensinyalir ada banyak kejanggalan pengunaan DD tahun 2018-2019 seperti pembangunan lapangan olahraga yang dibangun 2018, tapi kembali dibangun ditahun 2019.

“DD dalam setahun berkisar Rp900juta- Rp1,2 miliar. Masak, pembangunan lapangan olahraga sudah dibangun 2018 sebesar 80juta, dibangunkan lagi ditahun 2019 sebesar Rp178juta,” jelasnya.

Dia berharap kepada penyidik, dan Inspektorat OKI untuk segera memproses masalah ini agar tidak ada kegaduhan dilapangan.

Sebelumnya, Kades Simpang Tiga Makmur Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI Syamsul Bahri mengaku sah-sah saja melaporkan perihal itu ke pihak berwajib.

“Silakan saja. Ya, biasa itu ada lawan politik yang mau mencalonkan diri dalam pilkades,” singkat Syamsul dihubungi via telpon whatapps.(luk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *