Kayuagung, Sriwijaya Media-Penyederhanaan birokrasi yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin ditargetkan selesai pada Juni 2021 mendatang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI mengklaim tegak lurus dengan kebijakan presiden tersebut.
Tujuannya selain memangkas struktural menjadi dua level, pemangkasan lembaga atau badan juga ditargetkan selesai pada kurun waktu tersebut.
“Penyederhanaan birokrasi wajib dilakukan oleh seluruh instansi, baik pusat maupun daerah,” ujar Koordinator Kelembagaan dan Analis Jabatan Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Edy Rofik, MM., pada acara Sosialisasi Pengelolaan Kelembagaan Perangkat Daerah Kabupaten OKI, Senin (22/3/2021).
Untuk mewujudkan target tersebut, kata Edy, instansi pusat dan daerah perlu bekerja secara kolektif.
“Penyederhanaan birokrasi akan dapat berjalan lancar apabila seluruh instansi pemerintah, baik pusat dan daerah, dapat memahami visi misi Presiden dan Wakil Presiden serta saling bekerja sama dengan baik,” terangnya.
Selaras dengan pemerintah pusat, Pemkab OKI telah melakukan langkah-langkah krusial dalam rangka penyederhanaan birokrasi di daerah ini.
Antara lain, Pemkab OKI telah melakukan penyusunan dan mapping jabatan yang berpotensi terhadap penyederhanaan birokrasi dalam perangkat daerah.
“Tahun 2020 kita telah merampungkan analisis penyederhanaan pada Dinas PTSP untuk 2021 akan menyelesaikan analisis seluruh perangkat daerah dan akan di sisakan 2 level untuk Pemda,” ucap Kepala Bagian Organisasi Setda OKI Maulidini.
Deni menyebut penyederhanaan birokrasi bukan hanya dilakukan untuk mengubah jabatan struktural ke fungsional juga untuk menggerakkan birokrasi yang ramping, cepat dalam mengambil keputusan, dan memberikan pelayanan maksimal.
Deni optimistis Pemkab OKI mampu mengejar target penyederhanaan birokrasi di Juni 2021 mendatang.(luk)