Magelang, Sriwijaya Media – Mendapat informasi adanya penjualan bahan peledak (obat mercon) tanpa izin Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang langsung lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Hal tersebut disampaikan Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba pada Konferensi pers atas kasus ini digelar pada Senin (19/04/2021), di Lobby Polres Magelang.
Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba mengungkapkan bahwa anggotanya telah menangkap 1 tersangka dengan barang bukti 8 Kg dengan barang bukti bahan pembuat mercon berupa Potassium di depan Ruko Metro Square Mertoyudan, Kab. Magelang pada hari Kamis (15/04/2021), sekira pukul 21.30 WIB. Setelah dilakukan pengembangan petugas berhasil menangkap 2 tersangka lain dengan barang bukti lebih dari 300 Kg.
“Ini merupakan penangkapan yang sangat besar dan sangat membahayakan apabila disalahgunakan oleh masyarakat. Total barang bukti yang kita amankan sebanyak 308 Kg,” jelas AKBP Ronald.
Ketiga tersangka antara lain IS (19), Pelajar, Alamat Dusun Sanggrahan RT 02 RW 12, Desa. Bumirejo, Kecamatan Mungkid, Magelang, MS (47) Laki-laki Pedagang, Alamat Dusun Macanan RT 10 RW 05 Desa Banyusari, Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang, dan SJ (44), Laki laki, Swasta Alamat Dusun Tumbu RT 05 RW 01 Desa Purwodadi, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
“SJ sendiri merupakan residivis dengan kasus yang sama pada 2018 tapi yang bersangkutan melakukan perbuatanya lagi,” kata AKBP Ronald.
Para pelaku menggunakan modus operandi dengan meracik bahan-bahan bom belerang dan potasium menjadi obat mercon siap pakai, yang dijual online melalui Facebook maupun offline di wilayah Magelang. Ketiga tersangka diancam dengan Pasal 1 ayat (1) UU No 12 / DRT / tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Polres Magelang menghimbau pada masyarakat agar tak menyalakan Petasan dan Bahan peledak lainnya karena mengganggu ketertiban umum. Disamping itu menyalakan petasan atau mercon sangat mengganggu kekhusyukan dalam beribadah di bulan Suci Ramadhan, serta merupakan perbuatan yang tidak bermanfaat.
Petasan atau mercon sendiri termasuk bahan peledak yang dapat menimbulkan kerugian moril maupun materil, membuat, menyimpan, mengedarkan dan menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana yang dapat diancam dengan ancaman hukuman mati.
“Mari kita menjaga kekhusukan bulan Ramadhan agar masyarakat bisa menjalankan ibadah bulan suci ini secara aman, nyaman dan terhindar dari hal-hal yang berbahaya,” lanjutnya.
“Masyarakat harus paham bahwa petasan bukan untuk bersenang- senang, bahan peledak dan petasan sudah menelan banyak korban,” jelas Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba.(imam)









