Diduga Korupsi DD Tahun 2018, Mantan Kades Perangai Ditahan Kejari Lahat

IMG_20210422_174154

Lahat, Sriwijaya Media- Mantan Kepala Desa (Kades) Perangai Antoni (45) ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, lantaran diduga korupsi anggaran dana desa (DD) tahun anggaran 2018 bersumber dari APBN.

Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun, modus yang dijalankan mantan kades ini ialah menjalankan pembangunan fiktif berupa pembangunan pos pelayanan terpadu (Posyandu) sewaktu dirinya menjabat sebagai Kades Desa Perangai, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat pada tahun 2018 lalu.

Antoni diduga kuat menyalahgunakan wewenang jabatannya selaku kades, menghamburkan uang negara untuk kepentingan pribadi dengan dalih anggaran yang dicairkan untuk pembangunan desa.

Namun anggaran sudah habis terserap, beberapa bangunan sesuai dengan APBDes tahun 2018 belum selesai. Bahkan ada yang sama sekali tidak dibangunkan.

Usai menjalani pemeriksaan, nampak Antoni berjalan tertunduk lesu didampingi Rusdi Somad, SH., selaku penasehat hukumnya menuju mobil tahanan Kejari yang selanjutnya menuju ke Lapas Kelas II A Lahat.

Kajari Lahat Fitrah, SH., melalui Kasi Pidsus Anjasra Karya, SH., didampingi Kasi Intel Kejari Lahat Faisal Basni, SH., menjelaskan tersangka melakukan tindak pidana korupsi DD tahun anggaran 2018 .

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, inisial A ini kita tetapkan sebagai tersangka. Kita titipkan di Lapas Kelas II A Lahat hari ini atas dugaan tindak pidana korupsi dengan mengadakan bangunan fiktif berupa Posyandu. Atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah,” jelas Anjasra.

Anjasra mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, kalau dirinya mengakui perbuatannya telah menyalahgunakan DD untuk kepentingan pribadi. Salah satunya adalah digunakan saat Pemilihan legislatif (pileg).

“Tersangka dalam pemeriksaan mengakui perbuatannya dan menggunakan DD untuk kepentingan pribadinya. Selain bangunan fiktif berupa Posyandu, DD tersebut digunakan untuk kampanye pada saat Pileg tahun lalu,” pungkasnya.(Sisil)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *