Jakarta, Sriwijaya Media-Kasus pencurian rumah kosong yang terletak di Jalan Taman Kedoya Baru RT 03/04, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar), kini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ditengah pandemi Covid-19 ini, dua tersangka menjalani tahap 2 yang dilaksanakan secara daring.
Kapolsek Kebon Jeruk Jakbar Kompol R Manurung melalui Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Pradipta Yuliandi mengatakan saat ini berkas perkara kasus pencurian rumah kosong sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
“Pelimpahan tahap dua itu dilakukan lantaran berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21,” kata AKP Pradipta Yuliandi saat di konfirmasi, Senin (31/5/2021).
AKP Pradipta mengatakan tahap 2 tersebut dilakukan secara daring, mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.
Setelah tahap 2, kemudian para tersangka dan barang bukti diserahkan ke pihak kejaksaan.
“Artinya saat ini perkara tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan menunggu waktu untuk dipersidangkan,” ujar Kanit.
Diketahui, kasus pencurian rumah kosong terjadi pada Sabtu 20 Maret 2021, sekitar pukul 13.10 WIB di Taman Kedoya Baru, Blok A,15/27 RT 03/04, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakbar.
Pelaku berhasil ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian olah TKP sehingga ditemukan bukti-bukti petunjuk dan keterangan saksi yang mengarah kepada pelaku inisial AW dan H.
Pelaku AW berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di daerah Kembangan, Jakbar. Sedangkan pelaku H berhasil ditangkap di rumahnya di wilayah Kemanggisan, Jakbar.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar. Adapun barang yang dicuri meliputi perabot rumah tangga seperti lemari, sofa, hiasan dinding, kitchen set, bufet, kursi, meja AC, water heater, lukisan dinding, ubin lantai (marmer), kusen, kaca, alumunium, teralis, kayu plafon, wastafel, rolling tangga dan lainnya. (Imam)