2 Bulan DPO, Pembakar Tetangga di Cengkareng Akhirnya Ditangkap

IMG-20210601-WA0116

Jakarta, Sriwijaya Media-Pelarian TB (33), seorang buruh serabutan yang tega membakar tetangganya sendiri akhirnya kandas.

Selama 2 bulan dalam pelarian dalam masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku akhirnya diringkus polisi ditempat persembunyiannya di Cibaliyung Pandeglang, Banten, pada Senin (31/5/2021).

Bacaan Lainnya

Pelaku melarikan diri pasca melakukan pembakaran terhadap korban Mulyono (39), di Jalan Bangun Nusa Raya Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), hingga tewas setelah mendapatkan perawatan selama seminggu di rumah sakit.

Diketahui, korban tak lain merupakan tetangganya sendiri.

“Pelaku melakukan pelarian dengan berpindah-pindah lokasi dari satu tempat ketempat lainnya sehingga menyulitkan kami untuk melakukan penangkapan. Selang waktu 2 bulan, akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku di daerah Cibaliyung Pandeglang, Banten,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Joko Dwi Harsono, saat Live streaming melalui akun instagram @polres_jakbar, Selasa (1/6/2021).

Kompol Joko menjelaskan, bahwa kronologisnya adalah pelaku mengetahui bahwa istrinya selingkuh dengan korban.

Menurut keterangan dari istri korban, mendapati informasi tersebut, kemudian pelaku yang baru pulang kerja tersulut emosi.

Selanjutnya pelaku menanyakan akan kebenaran informasi tersebut kepada sang istri.

“Sontak karena emosi terbakar api cemburu, lalu pelaku mendatangi korban sambil membawa 1 botol tiner dan menyiramkannya ke tubuh korban,” terang Kompol Joko.

Setelah melakukan penyiraman ke tubuh korban Mulyono (39), lalu pelaku langsung membakar tubuh korban.

Usai membakar korban, pelaku langsung melarikan diri.

“Akibatnya korban mengalami luka bakar sebanyak 70 persen. Korban sempat dirawat di rumah sakit selama 10 hari, namun akhirnya meninggal dunia,” tutur Kompol Joko.

Kasat menambahkan, berbekal dari rangkaian penyelidikan dan informasi dilapangan, team dibawah pimpinan Kanit Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakbar AKP Dimitri Mahendra dan Kanit Resmob Iptu Avrilendy serta Kasubnit Jatanras Ipda M Rizky Ali Akbar mengejar pelaku dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku TB (33) di daerah Cibaliyung Pandeglang, Banten.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 botol mizone isinya cairan tiner, korek, baju korban.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 355 dan pasal 351 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *