Palembang, Sriwijaya Media – Bisnis narkoba jenis sabu yang digawangi keluarga besar di Kalidoni Kota Palembang ternyata bernilai transaksi cukup tinggi.
Hasil pemeriksaan ke-4 tersangka diketahui dalam 2 pekan bisa mengumpulkan penjualan senilai Rp 65 juta dengan keuntungan Rp 20 juta.
“Kita masih menyelidiki siapa bandar besar yang memasok keluarga pengedar sabu ini. Bandar ini masih berasal dari Palembang, dalam 2 Minggu mereka mampu menjual seharga Rp 65 juta dengan keuntungan sebesar Rp 20 juta,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Narkoba AKBP Andi Supriadi, Senin (21/6/2021).
Satresnarkoba Polrestabes Palembang berhasil mengamankan 4 orang pengedar narkoba, Kamis (17/6/2021) sekira pukul 10.30 WIB di Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang.
Keempat pengedar narkoba yang masih satu keluarga tersebut yakni Faridah alias Cik Idah (56), Mat Arif alias Mat Gaplek (52), Marselia (40) dan Debi Destiana (27).
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 15,54 gram, 1 buah timbangan digital, Uang tunai Rp 2,4 juta, 3 unit handphone, 1 buah dompet.
Ke-4 pelaku teresebut kata Andi, memiliki peran masing-masing dalam mengatur alur peredaran narkoba. Bisnis keluarga itu dijalankan oleh pelaku Cik Idah yang merupakan residivis kasus narkoba.
“Empat pelaku sudah dilakukan test urin dan hasilnya negatif, tetapi ini merupakan satu jaringan keluarga di wilayah Kalidoni jual beli sabu,” jelas Andi. Cik Idah ini tidak kapok bisnis sabu bahkan sebelumnya sudah 2 kali masuk penjara,” terang Andi.
“Debi sendiri melakukan transaksi uang kepada bandar besar,” pungkasnya.(Wan)