Palembang, Sriwijaya Media-Kasus positif Covid-19 di Kota Palembang makin meningkat. Bahkan status penyebarannya pun berada di zona merah.
Atas dasar itulah, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menerapkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Ketua DPD PHRI Sumsel Herlan Asfiudin meminta semua pengusaha untuk dapat kompak mematuhi keputusan Pemkot Palembang, guna memutus mata rantai Covid-19.
“Tapi kami berharap kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Palembang diusahakan lebih tegas dan jangan tebang pilih,” ujar Herlan, saat diwawancarai Rabu (7/7/2021).
Dia mengaku pihaknya sangat mendukung kebijakan Pemkot terkait pengetatan PPKM mikro.
Dia pun berharap siapapun yang melanggar harus disanksi tegas.
“Kami minta Pemkot Palembang dalam pengetatan PPKM Mikro ini dapat lebih tegas dan jangan tebang pilih. Itu jika ingin memberikan kesadaran kepada pelanggar agar lebih mematuhi aturan yang sudah diterapkan,“ terangnya.
Herlan menambahkan, pengusaha juga harus kompak untuk memutus mata rantai Covid-19. Jika masih ada yang buka dan ada yang tutup, sudah pasti ini tidak efektif.
Pelaksanaan pengetatan PPKM Mikro akan dilaksanakan selama 11 hari, dimulai dari tanggal 9-20 Juli 2021.
Pengetatan PPKM Mikro akan diterapkan setelah terbitnya edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pernyataan dari Menko Perekonomian, menyatakan Palembang sebagai salah satu kota yang harus menerapkan PPKM mikro menyusul setelah trend kasus positif Covid-19 dan jumlah yang meninggal akibat Covid-19 mengalami peningkatan.(Ocha)