Kukar, Sriwijaya Media – Dalam rangka mendukung Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperketat, bertempat di Ruang Catur Prastya Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar operasi kontinjensi Aman Nusa II 2021.
Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama mengatakan selama PPKM Darurat, petugas akan melakukan pembatasan keluar masuk antarkota dan provinsi.
“Surat Telegram Kapolri menyampaikan bahwa perkembangan Covid-19 menunjukkan tren kenaikan yang sangat signifikan dan terdapat 15 Kabupaten/kota di 8 Provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali, salah satunya adalah Kalimantan Timur,” ucap Kapolres, Senin (12/7/2021).
Kapolres menjelaskan dalam Operasi Aman Nusa II ini terdapat tujuh satuan tugas (satgas). Diantaranya adalah, satgas deteksi, satgas binmas, satgas kepatuhan protokol kesehatan dan pengamanan vaksinasi.
Lalu, satgas Bayankes, satgas pengamanan pengawalan vaksin, satgas penegakan hukum dan satgas hubungan masyarakat.
Untuk mendukung kebijakan pemerintah soal PPKM ini, lanjut AKBP Arwin Amrih Wientama, aparat kepolisian nantinya bakal melakukan penyekatan-penyekatan di perbatasan keluar-masuk area Tenggarong untuk melakukan random sampling swab antigen.
“Selain PPKM Mikro di tingkat RT/RW, kemudian ada jalur yang kami lakukan penyekatan dengan adanya random sampling swab antigen,” tutur Kapolres.
Selain itu, juga akan diberlakukan pemeriksaan suhu tubuh terhadap jajaran Polri dan masyarakat yang masuk ke markas kepolisian.
Selama operasi kontinjensi Aman Nusa II 2021, Polres Kukar juga akan berkoordinasi dengan BNPB, TNI dan pemerintah daerah dengan mengedepankan langkah pencegahan, penanggulangan dan penegakan hukum dalam menghadapi pandemi Covid-19. (Imam)