Palembang, Sriwijaya Media – Ada saja cara pengedar narkoba jenis ekstasi dalam melancarkan aksinya. Untungnya polisi berhasil mengungkap modifikasi ekstasi dari bentuk kapsul menjadi tablet yang beredar di Kota Palembang.
Adalah Agung Darmawan (23) warga Kecamatan IB I Palembang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Palembang dibantu Satreskrim Unit Ranmor karena aksinya memodifikasi ekstasi.
“Pelaku AD merubah narkoba jenis ekstasi yang awal dibeli berbentuk kapsul menjadi tablet dengan menggunakan metode dan peralatan sederhana yang dipelajarinya di YouTube,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi, Senin (12/7/2021).
Dijelaskan Andi, pelaku AD awalnya membeli 50 butir kapsul ineks seharga Rp 10 juta dan dijual sebutir Rp 300 ribu dengan keuntungan perbutir Rp 100 ribu.
“Berdasarkan pengakuan pelaku AD memodifikasi ekstasi bukan semata mengejar keuntungan tetapi reaksi yang dimunculkan lebih cepat didalam tubuh,” jelasnya.
Sementara, tersangka Agung Darmawan mengatakan bahwa dirinya mempunya ide mendaur ulang ekstasi dari konten YouTube. “Saya baru mencobanya pak, baru sebulan ini membuatnya saya lihat caranya dari YouTube. Dan belum sempat terjual sudah keburu ditangkap polisi,” jelas Agung.
Agung menjelaskan caranya mudah sekali, dengan membuka kapsul pembungkus ekstasi, lalu bubuknya di masukkan pada lubang alat cetak dan dipukul menggunakan palu supaya padat dan berbentuk. “Mudah pak, masukkan saja ekstasi yang dari kapsul ke dalam cetakan lalu jadi ekstasi jenis tablet,” terang dia.
Sementara barang bukti (BB) yang diamankan polisi dari tersangka berupa, 44 butir kapsul tablet warna kuning hijau, 4 butir pil ekstasi logo minions warna merah muda, alat cetak, papan alas cetak, 1 botol minyak kelapa sawit, pukul besi, 1 Hp Android dan 1 Hp Nokia, dan 1 kotak Hp warna putih.(Wan)