Jakarta, Sriwijaya Media – Dua orang pemuda di Tambora Jakarta Barat, berinisial AT (32) warga Jalan Jamblang I Rt 12/03, Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat, dan HA (28) warga Jalan Pelita III Rt 05/04 Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat, harus berurusan dengan polisi setelah nekat membawa kabur motor di Jalan Gang Gerindo V Rt 08/04 Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat, pada Jumat, (10/9/2021) yang lalu.
Atas kejadian tersebut, korban Hery Lesmana kehilangan 1 unit kendaraan jenis Honda Beat.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tambora, Jakarta Barat, Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan pihaknya telah mengamankan 2 orang pemuda berinisial AT HA karena telah bermufakat jahat mengambil motor yang bukan miliknya.
“Kedua pemuda ini diamankan polisi setelah nekat membawa kabur motor dengan cara masuk kerumah korban melalui jendela lalu mengambil kunci motor korban,” kata Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi Senin (13/9/2021).
Kompol Faruk menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada hari Kamis tanggal 09 September 2021, sekira jam 23.30 Wib, kedua pelaku AT als ajat (32) dan HA als AA (28) ketemuan di sekitar Jamblang I, Jakarta Barat, sambil membeli kopi dan ngobrol, beberapa saat kemudian AT mengajak HA untuk bersama menemani membeli bensin motor di sekitar wilayah Gajah Mada, Jakarta Barat.
Setelah membeli bensin, kemudian pulang kembali menuju tempat nongkrong semula.
Beberapa saat karena disekitar lokasi terlihat hari sudah dini hari dan gelap serta keadaan sepi tepatnya pada hari Jumat 10 September 2021, sekira jam 03.00 Wib.
“Timbul niat pelaku AT untuk melakukan kejahatan dengan cara memberanikan diri masuk ke gang dan masuk ke dalam rumah Hery lesmana (Korban) melalui jendela depan yang dalam posisi terbuka,” ucapnya Kompol Faruk.
Saat pelaku AT berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku melihat adanya kunci kontak sepeda motor yang berada diatas kulkas kemudian pelaku ambil dan curi hingga beberapa saat pelaku bergegas keluar melalui jendela rumah.
Lanjut Komppl Faruk menjelaskannya, setelah pelaku AT berhasil mengambil kunci motor lalu menemui temannya HA lalu memberitahukan bahwa pelaku telah berhasil mengambil kunci sepeda motor korban.
Kemudian pelaku bergegas kembali ke lokasi parkir sepeda motor korban di sekitar gang dekat lokasi rumah korban.
Kemudian pelaku AT berusaha mendorong dan membawa hasil kejahatan sepeda motor menemui temannya HA kembali di warung kopi semula.
Setibanya di warung kopi, lalu pelaku AT menyuruh HA untuk membawa sepeda motor miliknya sedangkan pelaku AT membawa sepeda motor hasil curian menuju daerah sekitar wilayah Angke yang rencana akan dijual atau gadai kepada seorang yang dikenal dan kemudian terjual gadai sebesar Rp500 ribu.
Kompol Faruk menambahkan, untuk hasil penjualan sepeda motor kemudian dibagi bersama, dimana AT sendiri mendapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp500 ribu dan HA diberikan uang sebesar Rp100 ribu.
Atas kejadian tersebut, kemudian korban melaporkannya ke Polsek Tambora, Jakarta Barat, berangkat dari adanya laporan tersebut kemudian tim opsnal bergerak ke lokasi dan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
“Di lokasi kejadian kami menemukan informasi ada orang yang melihat kejadian tersebut dan mengenali salah satu pelaku yang mendorong motor milik korban,” ujarnya Kompol Faruk.
Kemudian tim berhasil mengamankan AT yang berprofesi sebagai pedagang yang tidak jauh dari lokasi kejadian dan mengamankan pelaku lainnya HA.
“Di hadapan penyidik, pelaku mengakui atas perbuatannya,” terangnya Kompol Faruk.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP. (Imam)