Jakbar, Sriwijaya Media – Pemuda berinisial ES (30) warga Jalan Duri Bangkit RT 12/09 Jembatan Besi Tambora Jakarta Barat harus merasakan dinginnya hotel prodeo Polsek Tambora.
Setelah aksi nekatnya menyatroni rumah milik Stevanus Meidyanto di Jalan Jembatan Besi Gang Rana RT 5/7 Kelularan Jembatan Besi Kecamatan Tambora Jakarta Barat dan mengambil barang berupa HP merk samsung A51 warna hitam, Tab merk samsung type S6 lite warna biru dan 1 Tab merk Samsung tipe A Lite warna hitam senilai Rp 12.000.000,- di ketahui oleh pemilik rumah (korban)
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan pemuda berinisial ES warga nekat melakukan pencurian dengan cara memanjat rumah korban pada Selasa (14/9/2021) sekira pukul 03.45 Wib
“Aksi nekat pemuda tersebut melakukan pencurian dengan memanjat rumah korban melewati balkon lalu masuk lewat jendela rumah korban,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi Jumat, 17/9/2021.
Setelah berhasil masuk lewat jendela kemudian pelaku mengambil barang korban total senilai Rp 12.000.000,-
Namun aksi pelaku diketahui oleh pemilik rumah, kemudian pemilik rumah langsung meneriaki pelaku “maling-maling”
Mengetahui aksinya ketahuan pelaku berusaha melarikan diri dengan melompat keluar rumah lewat balkon hingga membuat kaki pelaku pincang akibat keseleo.
“Pelaku berhasil melarikan diri dengan kaki pincang namun salah satu keluarga korban mengenali pelaku yang melakukan pencurian tersebut,” kata Faruk.
Atas kejadian tersebut lalu korban melaporkan ke Polsek Tambora. Faruk menambahkan berangkat dari laporan tersebut kemudian pihaknya langsung bergegas ke lokasi kejadian untuk mencari informasi dan bukti-bukti di sekitar lokasi.
Di lokasi anggota kami di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin dan didampingi Panit Reskrim Ipda I Gusti Ngurah bersama tim mendapatkan informasi dari saksi di sekitar lokasi kejadian yang mengenali pelaku.
Lalu tim berangkat menuju ke rumah pelaku dan didapati pelaku ES (30) sedang tertidur sambil menahan sakit akibat kakinya yang keseleo.
Setelah diinterogasi, pelaku ES mengakui bahwa kakinya keseleo setelah melakukan aksi pencurian. Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Tambora.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana. (Imam)