Jakarta, Sriwijaya Media – Unit Reskrim Polsek Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) menetapkan 6 tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian terhadap salah seorang pria berinisial RS (27).
Kapolsek Cengkareng Jakbar Kompol Egman melalui Wakapolsek Cengkareng AKP Eko Amperanto menjelaskan kronologi tewasnya pria berinisial RS (27) di Kali Tanggul Timur Pintu Air Kapuk Cengkareng, Jakbar, pada Rabu malam 29 September 2021, sekira pukul 02.00 Wib, para tersangka dengan korban sedang berkumpul di tempat kejadian perkara (TKP).
“Pelaku berjumlah 6 orang saat itu sedang dalam kondisi mabuk minum jenis ciu,” ujar Eko, Jum’at, (8/10/2021).
Setelah minum dan mabuk, kemudian terjadi cekcok mulut antara pelaku dengan korban. Sebanyak 6 pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.
Keenam tersangka yakni berinisial E (16), PP (16), S (32), HP (26), Z (21), dan MY (19).
“Pada saat mereka minum, terjadi salah paham. Korban RS mengatakan anjing kepada tersangka IM. Lalu saksi AP memanggil korban dan berkata “mengapa lu manggil gue anjing”. Setelah itu terjadi cekcok mulut sehingga terjadi penganiyaan yang dilakukan oleh 6 pelaku sehingga korban meninggal dunia pada saat didorong dan terjatuh ke kali,” jelas Wakapolsek.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Tri Baskoro Bintang Wijaya menjelaskan peran dari masing masing pelaku. Hp alias Bobi (26) perannya memukul korban dengan menggunakan tangan kosong mengepal dan pukul pakai cincin ring ke muka korban.
“Korban dipukul sebanyak 2 kali oleh pelaku,” kata Bintang.
Kemudian tersangka IM alias Acil (16) perannya dari arah samping dan depan memukul korban dengan menggunakan tangan dan cincin bergambar devil.
Lalu MY alias Yoga (19), perannnya dari belakang memukul punggung korban dengan cincin ring devil. Sementara JK alias Jaka memukul korban dengan cincin.
Lalu TH alias Erik memukul korban dari arah depan menggunakan tangan mengepal, namun tidak menggunakan cincin. Sementara tersangka SR alias Abel perannya memukul korban dengan ikat pinggang pertama mengenai wajah dan kedua mengenai korban
“Ini pakaian dari korban yang mengapung di kali, ada sepatu dan sabuk yang digunakan oleh para tersangka untuk melukai korban dan bentuk cincin bergambar devil (setan),” papar Bintang.
Kanit menjelaskan akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Diketahui, jenazah RS sendiri ditemukan mengapung di Kali Tanggul Timur yang berada di pintu air RT 011/010, Kapuk, Cengkareng, Jakbar, pada Jumat (1/10/2021) lalu.
Dari keterangan saksi mata di sekitar lokasi, pada Kamis (30/9/2021) malam,vkorban RS terlihat cekcok dengan sejumlah pemuda.
Akibat penganiayaan itu, terdapat luka benjolan di bagian kepala korban RS. (Imam)