PH Mukti Sulaiman Optimistis Kliennya Lepas dari Jerat Hukum

IMG_20211014_220451

Palembang, Sriwijaya Media-Sidang dugaan korupsi Masjid Sriwijaya kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Dwi Kridayani, Syarifudin dan Burkian atas dua terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (14/10/2021).

Penasehat hukum (PH) terdakwa Mukti Sulaiman yakni Iswadi Idris, SH., MH., mengatakan, sidang hari ini adalah pemeriksaan tiga saksi yaitu Syarifudin, Dwi Kridayani dan Burkian.

Untuk Syarifudin dan Dwi Kridayani adalah terdakwa dalam perkara lain, tapi masih satu kesatuan dengan perkara ini.

“Terkait pemeriksaan saksi hari ini, posisi keterangan saksi-saksi tidak ada yang terkait langsung dengan keadaan klien kami Pak Mukti Sulaiman selaku Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atau tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) waktu itu. Ini tentang pengajuan anggaran di hilir bukan proses di hulu. Tidak ada kaitan dengan proses di hilir,” ujarnya.

Iswadi menjelaskan, untuk penggunaan anggaran di hilir, kontrak, lelang, pengerjaan lapangan, ternyata banyak problem, sampai tanah juga ada masalah.

“Klien kita ini selaku TAPD, tapi itu anggaran sudah disahkan DPRD Provinsi Sumsel di APBD 2014 yang dipakai di APBD 2015. Begitupula tahun 2016 untuk penggunaan di tahun 2017. Artinya ini clear tidak ada masalah,” bebernya.

Iswadi menjelaskan, kliennya dianggap tidak melaksanakan peran selaku TAPD. Tapi proses TAPD itu final di DPRD Provinsi Sumsel, dan sah sudah berbentuk APBD. Bahkan sudah berbentuk Perda, dan itu claer.

“Saksi hari ini tidak ada kaitan dengan klien kami. Sehingga saya optimistis klien kami Pak Mukti Sulaiman bisa lepas dari jerat hukum,” pungkasnya.(Ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *