Indralaya, Sriwijaya Media – Kembali pekerjaan proyek di wilayah Kabupaten Ogan Ilir terindikasi korupsi.
Kali ini melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek bernama Samsul dan juga kuasa direktur dari perusahaan pelaksana proyek bernama Zainal.
Kepala Kejari Ogan Ilir, Marthen Tandi mengatakan, kedua tersangka terlibat korupsi pekerjaan peningkatan jalan ruas Rantau Alai – Simpang Kilip.
“Diduga pekerjaan proyek peningkatan jalan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi yang tertera di kontrak,” ungkap Marthen kepada wartawan, Selasa (2/11/2021) malam.
Dijelaskannya, proyek peningkatan jalan tersebut bersumber dari APBD dengan pagu anggaran sebesar Rp4,9 miliar.
Akibat tindak perkara korupsi ini, lanjutnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp1,2 miliar.
“Ini proyek tahun anggaran 2019 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir,” tutur Marthen.
Kedua tersangka mulai malam ini ditahan di Rutan Klas I Palembang selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan keduanya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 3 Undang Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999.
“Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” terang Marthen.
Penyidik Pidsus Kejari Ogan Ilir kini masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan ada tersangka lainnya.
Marthen mengungkapkan, proses penyidikan perkara ini dimulai sejak Juli lalu dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Penyidik juga telah meminta keterangan saksi yang berjumlah sedikitnya 12 orang.
“Ada juga saksi ahli di bidang konstruksi yang kami libatkan mengenai proyek tersebut,” jelasnya. (hdn)