Pelaku Begal Sopir Taksi Online Dibekuk Polsek Pasar Kemis Tangerang

IMG_20211104_202550

Tangerang, Sriwijaya Media – Jajaran Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial MRH (21), warga Desa Cengkal Sewu, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

MRH dibekuk lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal terhadap sopir taksi online.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro melalui Kapolsek Pasar Kemis AKP Maryadi menerangkan, peristiwa itu terjadi di Kampung Cayur, Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Jum’at (22/10/2021).

“Peristiwa pidana itu terjadi sekira jam 11 malam. Saat situasi jalanan cenderung sepi,” kata AKP Maryadi, saat konferensi pers di Mapolsek Pasar Kemis, Kamis (4/11/2021).

AKP Maryadi menerangkan kronologis peristiwa itu awalnya tersangka memesan taksi online melalui aplikasi di daerah Jembatan 5, Tambora, Jakarta Barat.

Tersangka meminta diantar ke wilayah Sindang Jaya atau wilayah Pasar Kemis.

Tanpa curiga, korban mengantar tersangka hingga melewati titik antar sejauh kurang lebih 3 kilometer. Kemudian, tersangka meminta korban memutar balik dengan alasan titik tujuan terlewat. Setelah memutar balik sekitar 1 kilometer, tersangka meminta korban memasuki sebuah gang.

“Namun korban menolak karena berdasarkan pengamatannya, gang yang akan dilalui sempit dan mobil tidak akan muat,” terang AKP Maryadi.

Pada saat itu, tersangka berpura-pura menanyakan ongkos perjalanan. Setelah diterangkan, tersangka melakukan gestur seolah akan mengambil uang di dalam tas. Tersangka yang duduk di samping kemudi, tiba-tiba mengeluarkan pisau dan langsung menyerang korban.

“Di dalam mobil, korban terus melawan membela diri sambil berteriak meminta pertolongan,” papar AKP Maryadi.

Beberapa warga kemudian menghampiri mobil itu. Namun warga tidak ada yang berani mendekat. Namun korban akhirnya berhasil keluar dari mobil.

Pada saat itu, anggota Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis yang sedang melaksanakan patroli melintas di lokasi.

“Petugas pun langsung mengamankan tersangka. Juga langsung memberikan pertolongan medis kepada korban dengan membawanya ke RSUD Balaraja karena korban terkena sayatan pisau,” jelas AKP Maryadi.

Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat melakukan aksinya karena membutuhkan uang untuk biaya pernikahan. Sementara itu, kondisi korban berangsur membaik.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara karena dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP,” terang AKP Maryadi. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *