Sriwijayamedia.com – Massa tergabung dalam Koalisi Aktivis Penyelamat Lingkungan (KAPL) melakukan aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kota Palembang, Senin (10/4/2023).
Massa mendesak wakil rakyat Kota Palembang menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang 2023-2043.
Koordinator Aksi (Korak) KAPL Arki usai melakukan aksi di DPRD Kota Palembang mengatakan, pihaknya meminta DPRD dapat mempertimbangkan usulan yang akan diubah itu.
“Penolakan Raperda RTRW ini didasari adanya sejumlah persoalan dari dugaan berkurangnya luas lahan Kota Palembang hingga adanya indikasi adanya pasal-pasal titipan. Bukan itu saja, sejumlah perundang-undangan diduga sengaja dikangkangi dalan penyusun raperda itu,” katanya.
Dia beranggapan dalam penyusunan Raperda tersebut harus memenuhi asas pokok, yakni asas keterbukaan, dan dalam setiap tahapan penyusunan raperda haruslah diumumkan kepada publik sehingga masyarakat punyak hak untuk memberikan masukan dalam setiap tahapan penyusunan Raperda Perubahan.
Atas dasar itu, maka hendaknya setiap anggota DPRD Kota Palembang dapat membuka akses secara luas bagi rakyat agar dapat menggunakan hak pengawasan dan pengujian pelaksanaan mandat penyusunan legislasi.
Dia menambahkan pembentukan Raperda RTRW Tahun 2023-2043 ini diduga tanpa adanya penegakan hukum dan penerapan sanksi kepada pelaku kegiatan/usaha pemanfaat pola ruang yang melanggar Tata Ruang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang No 15/2012 tentang RTRW Kota Palembang Tahun 2012-2023 yang merupakan satu bentuk kejahatan legislasi yang memenuhi kualifikasi perbuatan melawan hukum.
“Penimbunan kawasan rawa Keramasan pada tahun 2020 oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel untuk pembangunan Pusat Perkantoran Terpadu Gubernur Sumsel di Kelurahan Keramasan diduga juga melanggar Perda Rawa No 11/2012 dan harus diberikan sanksi dan penegakan hukum kepada Walikota Palembang, kepala dinas PUPR Kota Palembang dan DPMPTSP,” bebernya.
Dia menjelaskan Pemkot Palembang dalam menyampaikan usulan perubahan Raperda RTRW Kota Palembang tahun 2023-2043 diduga melakukan manipulasi atau pengaburan.
Bahkan terkesan dan tidak jujur dalam menyampaikan data dan informasi dalam penyusunan materi raperda kepada pemerintah pusat, khususnya Kemantrian ATR /BPN dan harus diusut secara hukum.
“Dengan tegas kami menolak dengan tegas Pasal 32, 35, 36, 37 dalam raperda RTRW Palembang karena pasal tersebut melegalisai pelanggaran perimbunan lahan sawah di keramasan pada tahun 2020. Kami juga meminta KPK untuk pengawasan dan pemantauan dalam Raperda RTRW Kota Palembang jangan sampai terjadinya dugaan unsur KKN dan Gratifikasi,” tegasnya
Aksi unjuk rasa diterima langsung ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin, SH., didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Palembang Adzanu Getar Nusantara, SH., MH., RM Yusuf Indra Kusuma, Dauli, ST., dan anggota Pansus I H Ilyas Hasbullah.
Terkait apa yang disampaikan KAPL akan dibawa pada Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD Kota Palembang.
“Aspirasi ini akan dibawa ke Rapim DPRD Kota Palembang serta mendengarkan seluruh masukan dari fraksi-fraksi serta laporan dari pansus I yang akan menyampaikan ke pimpinan. Kalau fraksi-fraksi menolak tentu apa alasannya di sampaikan ke pimpinan,” jelasnya.(ocha)