Tangerang, Sriwijaya Media – Tim Opsnal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang berhasil membekuk UHS alias Pakde (43), warga Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Lampung Selatan (Lamsel).
Pakde ditangkap karena dilaporkan telah melakukan tindak pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (26/8/2021) di kawasan Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Awal kejadian, tersangka UHS bersama IB seorang pria menghubungi kerabat korban untuk menumpang menginap karena sedang mencari pekerjaan.
IB dan DM sudah saling kenal. Saat tiba, IB ternyata bersama UHS alias Pakde. IB dan DM kini berstatus sebagai saksi.
“Saat malam, saat semua tertidur, tersangka UHS masuk ke dalam kamar korban dan melancarkan aksinya,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Jum’at (19/11/2021).
Tersangka kemudian memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Korban sempat berusaha berontak, namun diancam kekerasan oleh tersangka.
“Tersangka memaksa korban melakukan persetubuhan. Tidak hanya sekali, tapi terjadi sebanyak 2 kali. Pertama jam 2 malam dan kedua jam 1 siang,” terang Kapolresta Wahyu.
Kapolresta melanjutkan korban seorang perempuan berusia 15 tahun yang masih berstatus pelajar.
Atas perbuatan pelaku, korban akhirnya mengadukan peristiwa itu ke orangtuanya. Korban juga mengeluhkan rasa sakit di bagian alat vitalnya. Sementara pada saat itu, tersangka UHS sudah melarikan diri.
Oleh orangtua korban melaporkan perihal itu ke Polresta Tangerang. Polisi pun langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka UHS.
Usai pelariannya lebih dari 2,5 bulan, polisi kemudian mendapatkan titik terang keberadaan tersangka di daerah Provinsi Riau.
“Pada Jumat 5 November 2021, tersangka UHS berhasil kami tangkap di Kampung Rawa Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau,” jelas Kapolresta Wahyu.
Tersangka pun langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dengan jeratan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. (Imam)