Forkopimda OKI Mediasi Sengketa Lahan Warga vs PT TMM

IMG_20211206_202318

Kayuagung, Sriwijaya Media – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) OKI memediasi pertemuan antara warga Desa Sukamuti Kecamatan Mesuji dengan PT Treekreasi Marga Mulya (TMM) terkait klaim dan pendudukan lahan oleh warga pada lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Mediasi yang digelar di Kantor Bupati OKI ini dipimpin langsung Bupati OKI H Iskandar, SE., didampingi Kapolres OKI AKBP Dili Yanto, S.Ik., SH., MH., dan unsur Forkopimda lainnya.

Bacaan Lainnya

Bupati OKI H Iskandar, SE., menyampaikan pemda bersama Forkopimda sebagai representasi pemerintah hadir untuk memediasi dan mencari titik temu permasalahan yang dihadapi masyarakat dengan perusahaan.

“Disini kami hadir sebagai penengah, hadir untuk sama-sama mencari solusi terhadap permasalahan yang di hadapi masyarakat dengan perusahaan, sesui dengan tugas dan kewenangan kita masing-masing,” ucap Iskandar.

Bupati mengatakan, Pemkab OKI bersama Forkopimda sangat serius dalam menuntaskan setiap persoalan pertanahan.

“Namun, ini harus dilakukan dengan cara baik, karena tujuan yang baik harus dicapai dengan cara yang baik. Kalau salah-salah nanti dampaknya tidak seperti yang kita harapkan,” terang Bupati.

Iskandar mengungkapkan, pihaknya terus mendorong tertib administrasi dalam mengurai permasalahan agraria ini.

“Kita kedepankan musyawarah mufakat dan tentu harus sama-sama dipedomani, yaitu tertib administrasi untuk mengurai permasalahan,” tutur Bupati.

Sementara itu, Kapolres OKI AKBP Dili Yanto, S.Ik., SH., MH., meminta semua

pihak dapat meminimalisir terjadinya perselisihan di tengah masyarakat.

“Mediasi ini kita lakukan guna mencegah timbulnya perselisihan dan mengatasi permasalahan dengan musyawarah. Kami juga mengoptimalkan tugas dan fungsi kami di tengah masyarakat agar keamanan dan ketertiban tetap tercipta” papar Kapolres.

Dengan adanya mediasi ini, Kapolres berharap permasalahan sengketa tanah antara masyarakat dengan perusahaan dapat diselesaikan secara damai.(luk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *