sriwijayanedia.com – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan Rapat Konsultasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau di Batam, Kamis (17/9/2026).
Rapat ini merupakan bagian dari kunjungan kerja BAP DPD RI dalam rangka tindak lanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2025 BPK RI, khususnya di Provinsi Kepulauan Riau.
Kunjungan kerja (kunker) BAP DPD RI dipimpin oleh Wakil Ketua BAP DPD RI Dr Yulianus Henock Sumual, SH., M.Si.
Rombongan diterima oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kepulauan Riau Emmy Mutiarini, beserta jajaran pejabat dan staf. Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Bidang Pemeriksaan Provinsi Kepulauan Riau Dudi Agung Somantri.
Dalam sambutannya, Senator dari Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Yulianus Henock menyampaikan bahwa rapat konsultasi ini bertujuan memperoleh penjelasan komprehensif mengenai tindak lanjut IHPS II/2025, mengetahui capaian dan kendala yang dihadapi pemerintah daerah, serta membuka ruang koordinasi yang lebih efektif antara DPD RI, BPK RI, pemerintah daerah, dan DPRD.
Yulianis menjelaskan, bahwa BAP menempatkan temuan-temuan ini bukan sebagai vonis, melainkan sebagai peta jalan perbaikan.
“Kami mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah, namun kami juga melihat masih ada ruang yang perlu ditutup: penguatan data, integrasi sistem, penertiban aset, optimalisasi penerimaan, dan percepatan tindak lanjut rekomendasi Sorotan IHPS II/2025 di Kepulauan Riau,” ujarnya.
Secara nasional, IHPS II/2025 memuat 387 hasil pemeriksaan pada pemerintah daerah dan BUMD, dengan 5.604 permasalahan senilai Rp8,125 triliun.
Dari sisi ketidakpatuhan, terdapat 2.896 permasalahan senilai Rp8,078 triliun, yang terdiri atas kerugian Rp577,36 miliar, potensi kerugian Rp217,08 miliar, dan kekurangan penerimaan Rp7,284 triliun.
Sementara itu, permasalahan 3E berjumlah 927 permasalahan senilai Rp46,44 miliar. Entitas telah menindaklanjuti dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang sebesar Rp180,26 miliar.
Untuk Provinsi Kepulauan Riau, pemeriksaan BPK mencakup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjungpinang.
Tema pemeriksaan meliputi kepatuhan atas pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah, belanja daerah, pengadaan barang/jasa, pengelolaan barang milik daerah, operasional, serta pengelolaan pendapatan asli daerah.
Seluruh entitas memperoleh kesimpulan ‘Sesuai Kriteria dengan Pengecualian’ , yang berarti pelaksanaan kegiatan telah mengacu pada kriteria, namun masih terdapat kelemahan kepatuhan yang perlu diperbaiki. (Adjie)









