sriwijayanedia.com – Wacana perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kembali menjadi bagian dari percakapan ketatanegaraan Indonesia.
Namun, Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan, lembaganya tidak ingin gegabah mengambil keputusan untuk mengubah konstitusi.
Menurut Muzani, amendemen UUD 1945 bukan sekadar mengubah atau menambahkan sejumlah pasal.
Perubahan konstitusi dapat berdampak luas terhadap sistem pemerintahan, hubungan antarlembaga negara, hingga tata kelola kehidupan berbangsa.
Karena itu, MPR memilih mendengarkan terlebih dahulu berbagai gagasan yang berkembang di masyarakat sebelum memutuskan apakah perubahan konstitusi diperlukan.
“MPR tidak akan gegabah dalam melakukan perumusan atau perubahan UUD tersebut karena kita menganggap perubahan UUD 1945 akan membawa konsekuensi yang luar biasa,” kata Muzani, saat peluncuran buku Risalah dan Sejarah MPR di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Minggu (27/9/2026).
Peluncuran buku tersebut menjadi momentum bagi MPR untuk mengingat kembali proses panjang pembentukan dan perubahan konstitusi Indonesia.
Gedung Merdeka dipilih bukan tanpa alasan. Bangunan bersejarah itu pernah menjadi lokasi Konferensi Asia Afrika (KAA) 1955 sekaligus menyimpan jejak perdebatan mengenai masa depan ketatanegaraan Indonesia.
Muzani mengatakan, pengalaman sejarah tersebut penting ketika bangsa Indonesia kembali membicarakan kemungkinan perubahan konstitusi.
Muzani mengingatkan, amendemen UUD 1945 pada 1999-2002 tidak lahir dari keputusan yang sederhana.
Para anggota MPR ketika itu berdebat panjang mengenai arah kehidupan bernegara, pembagian kekuasaan, sistem pemerintahan, hingga hubungan antara negara dan rakyat.
“Mereka bukan sekadar tokoh yang melahirkan pasal demi pasal perubahan UUD 1945. Mereka adalah orang-orang yang memperdebatkan kepentingan satu sama lain, memperdebatkan ide-ide besar, dan akhirnya berhasil menemukan titik temu,” terang Muzani.
Menurut Muzani, setelah sekitar 25 tahun sejak amendemen terakhir, muncul berbagai pemikiran mengenai apakah UUD 1945 masih perlu disempurnakan atau ditambah.
MPR, kata dia, tidak menutup ruang terhadap gagasan tersebut. Namun, keterbukaan terhadap wacana amendemen tidak berarti MPR akan langsung masuk ke tahap perubahan konstitusi.
“Sekarang pemikiran-pemikiran itu mulai muncul, apakah setelah 25 tahun Undang-Undang Dasar 1945 kita lahirkan perlu ada revisi atau penambahan dalam konstitusi kita,” paparnya.
Sikap tersebut konsisten dengan pernyataan Muzani sebelumnya bahwa MPR belum memiliki draf pasal amendemen UUD 1945 dan masih berada pada tahap menyerap aspirasi dari berbagai unsur masyarakat.
Muzani juga menekankan perlunya kehati-hatian karena amendemen menyangkut kehidupan bernegara dan demokrasi.
MPR sebelumnya juga menyatakan tidak menutup diri terhadap gagasan perubahan UUD, tetapi tidak membuka ruang amendemen tanpa batas.
Dalam forum konstitusi pada 2025, Muzani menyebut konstitusi tidak boleh terlalu sering diubah dan MPR perlu mendengar serta merefleksikan aspirasi masyarakat sebelum mengambil keputusan. (Adjie)










