Motif Selisih Paham, Adik Bunuh Kakak Kandung di Muara Lakitan Mura Akhirnya Ditangkap

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku SA bin Ko (25) kini menginap di hotel prodeo Polres Mura/sriwijayamedia.com-ist

sriwijayamedia.com– Dalam kurun 1×24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas (Mura) akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA bin Ko (25) atas dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat yang menewaskan kakak kandungnya sendiri berinisial SH bin Ko (29).

Peristiwa berdarah tersebut terjadi di rumah orang tua mereka di Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 04.15 WIB.

Bacaan Lainnya

​Kapolres Mura AKBP Agung Adhitya Prananta, SH., S.IK., MH., didampingi Kasat Reskrim Polres Mura AKP Redho Agus Suhendra membenarkan penangkapan terhadap pelaku penusukan yang menyebabkan korban tewas.

​”Terduga pelaku berinisial SA (25) telah berhasil kita amankan tanpa perlawanan. Pelaku diamankan beberapa jam setelah kejadian di Desa Pendingan. Pelaku merupakan saudara (adik) kandung korban,” ujar Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, SH., S.IK., MH.

​Kapolres menceritakan insiden bermula saat pelaku sedang dimarahi oleh orang tuanya di ruang makan.

Secara tiba-tiba, pelaku secara sponta  menyerang korban dengan menggunakan sebilah pisau dan menusuk tubuh korban sebanyak tiga kali, dan tepat mengenai bagian bahu kanan, perut, dan pinggang belakang kanan.

Akibatnya, korban seketika tumbang bersimbah darah di lokasi kejadian.

​”Motif sementara diduga kuat akibat perselisihan dalam keluarga. Penyidik terus mendalami pemeriksaan guna mengungkap secara rinci latar belakang kejadian pembunuhan ini,” terang Kapolres.

​Kendati korban sempat dilarikan ke RS Sobirin Lubuk Linggau untuk mendapatkan penanganan medis darurat, namun akibat luka parah pada bagian organ vital, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis dengan tiga titik luka tusuk.

Selain mengamankan pelaku, Satreskrim Polres Mura juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu dilapisi karet ; ​1 (satu) helai kain batik dengan bercak darah.

​Saat ini pelaku menginap di hotel prodeo Polres Mura untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 469 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat (anirat) yang mengakibatkan kematian.(mrifa’i)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *