Modus Bisa Loloskan Seleksi Bintara dan Gagalkan PTDH, Oknum Bhayangkari FT Ditahan Polda Sumsel

Ilustrasi oknum Bhayangkari ditahan aparat penegak hukum/sriwijayamedia.com-ist

sriwijayamedia.com- Oknum Bhayangkari berinisial FT, akhirnya resmi ditahan penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Sumsel atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Penahanan Pinky, sapaan akrabnya ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (17/9/2026).

Bacaan Lainnya

“Iya benar ditahan,” ujar Nandang, dikutip melalui sriwijayaterkini.co.

Ia belum bisa merinci kapan penahanan oleh Unit 5 Subdit Harda tersebut dilakukan.

“Untuk perkembangan teknis nanti akan disampaikan lebih lanjut,” akunya.

Diketahui, kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ganta Berkeadilan Sriwijaya ke SPKT Polda Sumsel pada Senin (21/7/2025) lalu. Korbannya yakni dua anggota Polri.

Kuasa hukum korban, Sapriadi Syamsudin, SH., MH., dihubungi via selulernya menceritakan modus terlapor yang mengklaim memiliki koneksi lingkaran elit, dari istana hingga lembaga tinggi negara seperti Lemhannas dan Kompolnas.

Terlapor yang disebut-sebut sebagai istri seorang perwira polisi di Polres OKU Timur dan pernah maju sebagai bakal calon Wali Kota (Wako) Palembang ini menjanjikan bisa menggagalkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan meloloskan seleksi Bintara Polri.

“Klien kami dijanjikan oleh terlapor bisa mengurus agar tidak di-PTDH. Korban pertama menyerahkan uang sebesar Rp150 juta. Lalu korban kedua yang ingin meloloskan 6 orang ke Bintara harus merelakan Rp1,45 miliar, namun semuanya tidak lolos,” terang Sapriadi.

Atas laporan tersebut, Pinky ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Juni 2025. Namun prosesnya berjalan lebih dari setahun hingga akhirnya ditahan.

Sapriadi menyebut selama penyidikan tersangka dinilai tidak kooperatif dan sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Saya tidak tahu pastinya apakah dijemput paksa atau menyerahkan diri, tapi dari koordinasi kami dengan penyidik bahwa yang bersangkutan sudah dua kali tak menghadiri panggilan penyidik,” paparnya.

Pihaknya mengapresiasi langkah Polda Sumsel dan berharap pelimpahan ke kejaksaan berjalan tanpa hambatan.

“Jauh sebelum akhirnya saat ini ditahan, koordinasi penyidik dengan kejaksaan pasti sudah dilakukan. Jadi harapan saya setelah ditahan ini proses pelimpahan ke kejaksaan dapat berlangsung tanpa hambatan,” ulas Sapri.

Pihaknya juga mendesak penyidik untuk tidak memberikan penangguhan penahanan mengingat yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dalam proses ini.

Ia juga mengimbau masyarakat tidak tergiring opini liar mengingat sosok Pinky cukup dikenal di Palembang.

“Kita hormati saja proses hukum yang berjalan,” jelasnya.(rel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *