Jaga Stabilitas Energi Nasional, Kapolda Sumsel Pimpin Ekspos Ungkap 129 Tersangka BBM Ilegal

Kapolda Sumsel Irjen Pol Dr Sandi Nugroho, S.IK., SH., M.Hum., memimpi  konferensi pers ungkap 96 kasus penyalahgunaan BBM ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2026, di UPPKB Kertapati (Terminal Timbangan Kramasan), Palembang, Senin (27/7/2026)/sriwijayamedia.com-ton

sriwijayamedia.com- Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel menegaskan komitmennya dalam mendukung program prioritas Presiden Republik Indonesia (RI) di bidang ketahanan energi nasional melalui penegakan hukum terhadap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal sekaligus mendorong tata kelola sumur minyak rakyat yang legal, aman, dan berkelanjutan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengungkapan 96 kasus penyalahgunaan BBM ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2026 yang dipaparkan dalam konferensi pers di UPPKB Kertapati (Terminal Timbangan Kramasan), Palembang, Senin (27/7/2026).

Bacaan Lainnya

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol Dr Sandi Nugroho, S.IK., SH., M.Hum., dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para pemangku kepentingan, di antaranya Perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel diwakili Asisten I Setda Sumsel Dr Apriyadi, M.Si., perwakilan dari Kodam II/Sriwijaya, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Bambang Dwi Juniarto, Manager Regional Retail Sales Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Ayub Ritto, Area Manager Coorporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga RU III Siti Fauzia, Irwasda Polda Sumsel Kombes Pol Feri Handoko Soenarso, S.IK., MH., Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.IK., MH., para Kapolres jajaran, serta tamu undangan lainnya.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Dr Sandi Nugroho menjelaskan bahwa langkah penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mewujudkan ketahanan energi nasional, sekaligus memberikan solusi bagi masyarakat melalui implementasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 14/2025 yang mengatur legalisasi pengelolaan sumur rakyat dan sumur tua melalui koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) setelah melalui proses verifikasi oleh SKK Migas dan hasil produksinya disalurkan secara resmi kepada Pertamina.

“Ini merupakan bentuk komitmen seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Sumsel dalam menindaklanjuti dan mendukung program ketahanan energi Bapak Presiden. Yang sebelumnya ilegal kini diberikan solusi untuk menjadi legal melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah,” terang Kapolda.

Namun terhadap pihak-pihak yang tetap melakukan perdagangan maupun pengelolaan BBM secara ilegal, pihaknya akan melakukan penegakan hukum secara tegas.

Sepanjang Januari hingga Juli 2026, jajaran Polda Sumsel berhasil mengungkap 96 laporan polisi terkait penyalahgunaan BBM ilegal di berbagai wilayah hukum.

Dari pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 129 orang sebagai tersangka serta mengamankan barang bukti sebanyak 1.281.864 liter minyak berbagai jenis dan menyita 107 unit kendaraan operasional yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel memaparkan bahwa dari 96 perkara yang ditangani, sebanyak 26 perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), 24 perkara telah memasuki Tahap II, sedangkan sisanya masih dalam proses penyidikan.

Selain itu, petugas juga mengamankan 50 unit kendaraan yang ditampilkan dalam konferensi pers, terdiri atas sembilan kendaraan roda empat, 25 kendaraan roda enam, dan 16 unit truk tronton roda sepuluh.

Dalam penanganan kejahatan sektor migas, Polda Sumsel juga mengungkap 11 kasus illegal refinery dengan 13 tersangka dan mengamankan sekitar 125.320 liter minyak sebagai barang bukti.

Sejumlah operasi penindakan di wilayah Musi Banyuasin (Muba), bahkan diwarnai upaya pelaku menghilangkan barang bukti yang mengakibatkan empat unit kendaraan terbakar di lokasi penyulingan ilegal.

Keberhasilan pengungkapan puluhan kasus tersebut memberikan dampak strategis terhadap upaya menjaga stabilitas pasokan energi, mencegah penyimpangan distribusi BBM, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola migas yang tertib, legal, dan berkeadilan.

Pendekatan yang mengedepankan penegakan hukum sekaligus solusi legal bagi pengelolaan sumur rakyat diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan aspek keselamatan, lingkungan, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.IK., MH., menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung program pemerintah di bidang ketahanan energi nasional.

“Kami berkomitmen mendukung penuh program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat. Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, SKK Migas, Pertamina, dan seluruh instansi terkait akan terus diperkuat untuk memastikan tata kelola energi berjalan aman, tertib, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sumsel,” imbuh Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Polda Sumsel bersama pemerintah daerah, SKK Migas, Pertamina, dan seluruh pemangku kepentingan akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan secara berkala terhadap implementasi tata kelola migas.

Melalui langkah preventif, edukatif, dan penegakan hukum yang konsisten, Polda Sumsel berkomitmen menjaga ketahanan energi nasional, melindungi kepentingan masyarakat, serta menciptakan stabilitas keamanan dan iklim investasi yang kondusif di Bumi Sriwijaya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *