sriwijayamedia.com – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK dilingkungan Pemkab Ogan Ilir (OI) .
Karena gaji ke 13 yang ditunggu-tunggu atau dana bantuan tahunan dari pemerintah daerah segera dibayarkan alias cair pada awal Juli 2026 mendatang.
Pemkab OI mengklaim telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 29 miliar untuk pembayaran gaji ke 13 bagi ASN dan PPPK.
Hal ini dilontarkan Wakil Bupati (Wabup) OI H Ardani didampingi Kepala BPKAD OI Sholahudin, kepada awak media usai mengikuti rapat paripurna DPRD, Rabu (24/6/2026).
Mencuatnya permasalahan ini disampaikan di forum sidang oleh salah satu anggota DPRD OI dari Fraksi PDIP Amir Hamzah.
’’Kapan Gaji ke 13 untuk ASN dan PPPK dilingkungan Pemkab OI dibayarkan,’’ tanya Amir Hamzah.
Usai rapat Paripurna DPRD OI, Wabup H Ardani didampingi Kepala BPKAD OU Sholahudin mengatakan, bahwa rencana pembayaran gaji ke 13 untuk ASN dan PPPK pada awal Juli 2026 mendatang.
“Gaji ke 13 akan kita bayarkan pada awal Juli 2026,’’ kata Wabup H Ardani.
Disinggung penyebab tertundanya pembayaran gaji ke 13 ini, Wabup H Ardani langsung meminta agar Kepala BPKAD Sholahudin untuk menjawabnya.
“Sesuai dengan peraturan pemerintah lalu diturunkan melalui peraturan Kepala Daerah, aturan menyebutkan awal Juni paling cepat dibayarkan,’’ tutur Sholahudin.
Karena transfer pusat melakukan efisiensi anggaran, akibatnya berdampak pada anggaran di Pemkab OI.
’’Kita sudah siapkan anggaran gaji ke 13 sebesar Rp 29 miliar untuk dibayarkan kepada 6.200 ASN dan PPPK,’’ ungkap Sholahudin. (hdn)









