OPINI : Menguji Keberanian Dirdik Pidsus Kejagung Ungkap Keterlibatan Penyelenggara Negara dalam Kasus Samin Tan

Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto/sriwijayamedia.com-irawan

Oleh : 

Hari Purwanto, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR)

Bacaan Lainnya

Pernyataan Syarief Sulaeman Nahdi Dirdik Pidsus Kejagung yang merahasiakan nama adanya keterlibatan petugas penyelenggara negara dalam kasus Samin Tan yang belum ditetapkan sebagai tersangka menjadi tanda tanya bagi masyarakat.

Kenapa persoalan hukum dibuat teka-teki seperti “tebak-tebak buah manggis”.

Apalagi beredarnya nama inisial K dan MS itu menjadi perlu penyidik mengklarifikasi agar tidak terjadi fitnah.

Jangan sampai publik akan menduga ada ruang negosiasi hukum. Apalagi pernyataan dari Dirdik sudah cukup jelas disampaikan saat Konpres di Gedung Bundar pada 28 Maret 2026 saat menjelaskan peran Samin Tan dalam korupsi tambang PT AKT Kalteng, dimana terjadi penambangan ilegal yang berlangsung hingga 2025.

Kalau alat bukti sudah mencukupi, maka Syarief Sulaeman Nahdi Dirdik Pidsus Kejagung harus segera mengumumkan nama petugas penyelenggara negara yang ikut bekerjasama dengan Samin Tan.

Meminjam peribahasa, “Jangan Ada Dusta, Diantara Kita”.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *