Sriwijayamedia.com- Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf, S.IK., bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Subulussalam Supardi, SH., melakukan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di Kantor Kejari Kota Subulussalam, Selasa (6/5/2025).
Pemusnahan BB juga diikuti Ketua Mahkamah Syariah Kota Subulussalam Junaedi, SH., Panitera Pidana Pengadilan Negeri (PN) Singkil Yasir Al Manar, SH., Kepala BNNK Aceh Selatan Nuzulian, S.Sos., dan KBO Sat Reskrim Polres Subulussalam Ipda Bagus Wira Wigharawan, S.Tr.K.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf, S.IK., menyampaikan apresiasinya kepada Kejari Kota Subulussalam atas pelaksanaan kegiatan pemusnahan BB ini.
“Pemusnahan BB ini merupakan wujud nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana, khususnya peredaran narkoba. Dengan dimusnahkannya BB ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan meminimalisir penyalahgunaan narkoba,” ucap Kapolres.
Kapolres juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.
“Mari kita bersama-sama memerangi narkoba, dengan bekerja sama dan sinergitas semua pihak. Insya Allah Kota Subulussalam dapat terbebas dari bahaya narkoba dan menjadi daerah yang aman dan kondusi,” jelasnya.(ar)