Sriwijayamedia.com – Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumsel Hendriansyah menghadiri pembinaan kegiatan pertambangan batubara dan izin usaha pertambangan daerah pemilihan Provinsi Sumsel, gelaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Republik Indonesia (RI), di Aryaduta Hotel Palembang, Kamis (8/12/2022).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi VII Yulian Gunhar, SH., MH., dan Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM RI Lama Saria.
Turut hadir sejumlah narasumber yakni Buana Sjahboeddin, SH., MH., dari Subdit Bagian Hukum Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI, Dr Lana Sari, M.Si., selalu Direktur Pembinaan Pengusaha Batubara Dirjen Minerba, Wahyudi Romdhani, S.P.,M.Sc., selaku Kepala Seksi Pelayanan Sektor Sekunder BKPM/Kementerian Investasi.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumsel Hendriansyah mengatakan kegiatan ini menindaklanjuti hasil pansus DPRD Lahat yang menemukan indikasi bahwa di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat penambangan ilegal yang diteruskan ke DPR RI Komisi VII.
“Ilegal mining menjadi pekerjaan rumah kita bersama, karena memang kewenangannya sekarang ada di pemerintah pusat, dan pemerintah pusat memiliki program-program penyelesaian dari kegiatan illegal mining ini,” tuturnya.
Keberadaan ilegal mining, kata dia, jelas sangat merugikan negara dan daerah. Pertama mereka tidak membayar royalti. Sedangkan royalti adalah bagian yang akan dibagi hasilkan dari dalam bentuk dana bagi hasil (DBH) ke daerah.
“Ilegal mining ini soal lingkungan. Mereka tidak melakukan perbaikan lingkungan seperti yang memiliki izin. Misalnya lubang-lubang dibiarkan, pengangkutannya juga seperti itu, dimana kendaraan bertonase besar merusak jalan,” ungkapnya.
Di Undang-Undang 3/2020, kewenangan pengelolaan sektor mineral dan batubara itu pindah ke pusat, mulai dari batubara logam, batuan, dan galian c.
Di Peraturan Presiden (Perpres) 55, sebagian diberikan ke pemerintah daerah yaitu mineral non logam l, mineral non logam jenis tertentu dan batuan atau galian c.
“Untuk logam misalnya emas besi dan batubara itu tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat,” imbuhnya.
Sementara itu, anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar mengatakan, bahwa bimbingan teknis (bimtek) pembinaan kegiatan pertambangan batubara kepada pemerintah daerah dan izin usaha pertambangan daerah pemilihan Provinsi Sumsel diselenggarakan Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI bersama Komisi VII DPR RI.
“Batubara di Sumsel ini marak Ilegal mining atau penambang ilegal yang sudah terjadi di beberapa titik di wilayah Sumsel. Contohnya di Kabupaten Lahat,” paparnya.
Dalam laporan pansus DPRD Lahat, ada 58 perusahaan yang dianggap melakukan penambangan secara ilegal. Bahkan ada perusahaan yang memang memenuhi persyaratan untuk melakukan penambangan, tapi tidak menjalankan ketentuan peraturan terkait Coorporate Social Responsibility (CSR).
“Kalau bicara langkah kedepan sebetulnya penambang tertib mengikuti aturan,” jelasnya.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementrian ESDM RI Lama Saria menambahkan dalam bimtek ini menjelaskan tentang adanya Undang-Undang 3/2020 dan turunannya Peraturan Pemerintah (PP) No 96/2021.
“di Sumsel ada sekitar 146 pemegang izin usaha pertambangan, dan telah melaksanakan kegiatan dengan baik dan tingkat produksinya sudah capai 73 persen. Kewenangan kami melakukan pengawasan terhadap Izin Usaha Perusahaan (IUP) kegiatan pertambangan yang berizin, dan terhadap yang ilegal itu sudah kami laporkan kepada berwenang, baik Polres ataupun Polda setempat,” jelasnya.(ton)