Anggota Departemen Hukum dan Advokasi AMSI : UU Pers Tak Melindungi Pidana

AMSI Sumsel dan YBH SSB menggelar Diskusi Publik "UU-Pers vs UU-ITE, Mengadili Pelanggaran Pers, di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Senin (14/11/2022)/sriwijayamedia.com-ton

Sriwijayamedia.com – Anggota Departemen Hukum dan Advokasi Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) DR Nuruddin Lazuardi mengungkapkan Undang-Undang (UU) No 40/1999 tentang Pers tidak melindungi terpidana.

“Produk jurnalistik yang dihasilkan wartawan dan diterbitkan perusahaan pers dilindungi UU Pers, tetapi personal atau perusahaan yang tersangkut pidana tentunya tidak,” kata Nuruddin, saat menjadi narasumber pada Diskusi Publik “UU-Pers vs UU-ITE, Mengadili Pelanggaran Pers, yang diselenggarakan AMSI Sumsel bekerjasama dengan YBH SSB, di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Senin (14/11/2022).

Bacaan Lainnya

Dia menjelaskan setiap produk jurnalistik yang diterbitkan perusahaan pers, tentunya harus memenuhi ketentuan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai landasannya.

Karena itu, Nuruddin mengingatkan untuk jangan takut dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Selama membuat produk jurnalistik sesuai KEJ dan tidak berniat buruk, maka wartawan aman dari jeratan UU ITE,” terangnya.

Sementara itu, Kanit Subdit Cyber Polda Sumsel Ipda Yudi Cahyadi mengungkapkan selama tahun 2022 ini, pihaknya tidak menerima pengaduan terkait dengan sengketa pers.

“Kalaupun ada laporan, kami tentunya akan langsung berkoordinasi dengan Dewan Pers,” tuturnya.

Dia menjelaskan kalau kepolisian dan Dewan Pers sudah sejak beberapa tahun ini menjalin kerjasama.

“Jadi kalau ada laporan terkait produk jurnalistik, karena memang domainnya Dewan Pers yang segera kami komunikasikan,” paparnya.

Dia menambahkan sejauh ini implementasi UU Pers dan UU ITE cenderung belum optimal. Baik di kalangan aparat penegak hukum, maupun wartawan tidak memahami sehingga kalaupun ada laporan tentunya butuh penyelidikan dan pengumpulan data serta gelar perkara komprehensif.

Rektor Universitas IBA Tarech Rasyid mengungkapkan UU Pers hakikatnya berbasis Hak Asasi Manusia (HAM). Dimana UU yang diterbitkan pasca reformasi menyajikan regulasi yang berkaitan dengan kebebasan pers.

UU tersebut juga mengatur prinsip, ketentuan dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia.

“Regulasi ini juga menjadi bagian dari hak dalam memublikasikan produk jurnalistik tanpa sensor apalagi pembredelan, yang juga mengatur kemerdekaan media dan wartawan dalam melaksanakan kerja-kerja jurnalistik,” jelasnya.

Diskusi publik ini juga menghadirkan pembicara jurnalis senior Aina Rumiyati Aziz dan Ketua Bidang PKP Kominfo Sumsel Imansyah.

Diskusi Publik “UU-Pers VS UU-ITE, Mengadili Pelanggaran Pers, yang diselenggarakan AMSI Sumsel bekerjasama dengan YBH SSB dibuka oleh Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel Syahrul, dihadiri Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi; Ketua AMSI Sumsel Sidratul Muntaha serta dimoderatori dosen Fisip UIN Yulion Zalpa.(ton/rel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *