Pengendara Pakai Sandal Jepit Ditilang, Ini Pandangan Pengamat Hukum Dr Firman Freddy Busroh

IMG_20220625_092634

Palembang, Sriwijaya Media – Pengamat hukum Palembang Assoc Prof Dr Firman Freaddy Busroh menganggap apa yang dilakukan aparat kepolisian yang menilang pengendara kendaraan bermotor karena menggunakan sendal jepit itu hanya sebatas imbauan saja, untuk keselamatan berlalu lintas.

“Itu merupakan imbauan saja, jadi belum berupa peraturan, sehingga tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk melakukan penilangan terhadap orang yang memakai sendal jepit. Karena sistem hukum yang ada di Indonesia harus diatur didalam peraturan dahulu baru dapat dilakukan penegakkan hukum. Jadi apa yang disampaikan oleh Kepala Korlantas tersebut hanya imbauan saja,” ujar Dr Firman, Jum’at (24/6/2022).

Menurut dia, sebetulnya masalah faktor keselamatan banyak sekali, bukan hanya sendal jepit, kelengkapan kendaraan, faktor kesehatan yakni tubuh, dan juga faktor kelengkapan riding, dan juga faktor kendaraan juga mempengaruhi.

Sehingga tidak bisa dijadikan satu alasan pembenar bahwa sendal jepit dapat mengakibatkan kecelakaan.

Secara Hukum Tata Negara seyogyanya negara tidak boleh ikut campur terlalu dalam urusan warganya. Ada batasan-batasan yang masih melindungi privasi warganya.

“Sampai saat ini belum ada Undang-Undang yang mengaturnya, sehingga tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk melakukan penilangan terhadap orang yang memakai sendal jepit dalam mengendarai sepeda motor roda dua,” paparnya.

Dia berpesan kepada pemerintah, khususnya pihak kepolisian untuk tidak selalu mengurusi hal-hal yang kecil seperti itu. Cukuplah sekarang ini penilangan dilakukan jika tidak melengkapi dokumen perjalanan, dan atau kendaraan yang tidak standar.

Dia melanjutkan imbauan dari Kepala Kakorlantas itu maksudnya baik, agar masyarakat lebih berhati-hati ketika berkendara.

“Jangan sampai kedepan salah interpersepsi oleh aparatur lainnya. Pihak kepolisian juga harus terus mensosialisasikan terkait penilangan sesuai dengan peraturan hukum berlaku. Alangkah baiknya jika pihak kepolisian lebih humanis dalam menegakkan hukum dengan memberikan peringatan dan tidak langsung melakukan penilangan,” jelasnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *