Sekayu, Sriwijaya Media – Sebanyak 12 terduga pelaku yang melakukan aktivitas illegal drilling dan penyulingan minyak illegal di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berhasil di tangkap pihak kepolisian.
Penangkapan terhadap belasan pelaku tersebut merupakan hasil operasi illegal drilling yang dilakukan Polres Muba dan Polsek jajaran dari 26 November 2021 sampai 10 Desember 2021 lalu.
“Ada 12 tersangka yang berhasil kita tangkap dalam operasi illegal drilling di wilayah hukum Polres Muba. Namun ada seorang tersangka yang masih dibawah umur kita lakukan diversi dan telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Sekayu,” ujar Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH., S.Ik., M.Si., Jum’at (10/12/2021).
Menurut Alamsyah, belasan tersangka yang diciduk tersebut berada di 6 kecamatan yakni di Kecamatan Sanga Desa, Babat Toman, Keluang, Batang Hari Leko, Tungkal Jaya dan Bayung Lencir.
Adapun identitas para tersangka yakni: Rian Paizal (32), warga Desa Babat, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba ; Jemahat (29), warga Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba ; Yogi Saputra (28), warga Desa Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba ; Sobirin (32), warga Desa Tanjung Bali, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba ; Anton 34 warga Provinsi Jambi ; Sukarno (41) warga Kabupaten Banyuasin.
Selanjutnya, Sailun (25), warga Desa Sako Suban, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba ; Ibrahim (19), warga Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba ; Hendri (26), warga Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba ; Guntur Datubara (58), warga Provinsi Aceh ; Ahmad Yani (52), warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba ; Ahmad (54) warga Desa Teluk Kijing I, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba dan Z, warga Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba (telah dilakukan diversi dan telah mendapatkan penetapan dari PN Sekayu).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa. 5 unit sepeda motor, 1 set mesin rek, 1 unit mobil pick up, 4 buah tameng penggulung tali tambang, 5 unit pipa besi canting, 3 buah drum, 160 liter minyak mentah, 1 buah tungku besi, 5 buah catrol, 2 buah blower dan 1 unit kipas angin.
“Para tersangka kita jerat tentang eksploitasi tanpa izin Pasal 52 UU RI No 22/2001 tentang migas, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke 7 UU RI No 11/2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara denda Rp60 miliar dan penyulingan minyak illegal Pasal 53 UU RI No 22/2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke 7 UU RI No 11/2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp50 Miliar,”jelas Kapolres.(Berry).