Hari Tani Nasional 2021, KRASS Adakan FGD Reformasi Agraria Sumsel

IMG_20210924_182113

Palembang, Sriwijaya Media-Dalam Rangka Hari Tani Nasional 2021 atau Hari Agraria Tata Ruang, Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Reforma Agraria Sumatera Selatan (Sumsel).

FGD dengan tema “Metode Mewujudkan dan Melaksanakan Reforma Agraria yang Sejati” ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel Drs Pelopor, M.Eng., Sc., Ketua KRASS Sumsel Dedek Chaniago, dan para peserta FGD lainnya, di Aula Kanwil BPN Sumsel, Jum’at (24/9/2021).

Bacaan Lainnya

Ketua KRASS Sumsel Dedek Chaniago menegaskan bahwa reforma agraria itu merupakan mandat konstitusi dan harus dijalankan.

“Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 ayat 3 menjadi kunci untuk kesejahteraan rakyat dan 24 September 1960 terbitlah Undang-Undang (UU) pokok Agraria Nomor 5 sehingga di tanggal itu disebut Hari Tani Nasional,” kata Dede.

Menurut Dedek, pada tahun 2018 terbitlah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 tentang reforma agraria yang mengatur secara teknis untuk menyusun dan melaksanakan serta mewujudkan reforma agraria.

Karena telah banyak terjadi ketimpangan penguasaan, pemanfaatan dan kepemilikan lahan yang menyebabkan sengketa dan konflik agraria.

“Di Sumsel ketimpangan penguasaan hak atas tanah antara koorporasi dan masyarakat sekitar 69%, atau berbanding 11% dari 9,1 juta hektar (ha) luasan Provinsi Sumsel. Rinciannya Hutan Tanaman Industri (HTI) menguasai 1,5 juta ha, Hutan Lindung (HL) 1,3 juta ha, Pertambangan 2,5 juta ha, perkebunan HGU sawit 1 juta ha dan sementara masyarakat hanya menguasai 1 juta ha (catatan akhir tahun KPA 2019),” tuturnya.

Kemudian, data Januari 2021, KRASS sudah melakukan evaluasi reforma agraria Sumsel dengan capaian hanya 0,000123% di wilayah APL dan 0,135% pelepasan dari kawasan hutan, yang sudah berlangsung dari tahun 2018-2020.

Dia menuding penyebabnya adalah tidak dijalankannya Perpres Nomor 86 yang mengharuskan keterlibatan seluruh stakeholder dan bangunan struktur pelaksanaannya/kelembagaannya yaitu Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) kabupaten/kota.

“Setelah KRASS masuk dalam anggota GTRA Sumsel Maret 2021, KRASS meminta dipercepatnya pembentukan GTRA kabupaten kota dan melibatkan unsur penggiat agraria/CSO/serikat tani sebagai anggota,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Kakanwil BPN Sumsel Drs Pelopor, M.Eng., Sc., mengucapkan terima kasih kepada teman-teman penggerak telah mengadakan FGD ini.

“Alhamdulillah mimpi saya dihari ini, pertama saya bisa memastikan bahwa di kabupaten/kota se Sumsel untuk proses pembentukan GTRA bisa terwujud, dan itu berkat perjuangan teman-teman semua. Kedua adalah program kerja bisa tersusun dan itu bisa kita lakukan. Ketiga, dengan adanya FGD ini kita bisa mendetailkan apa yang ada diprogram kerja untuk selanjutkan dilaksanakan,” paparnya.

Melalui FGD ini, pihaknya berharap bisa menghasilkan rumusan yang dapat dilaksanakan, diakhir tahun 2021.

Terpisah, Ismail, perwakilan warga Betung Timur menyampaikan sejak tahun 2018 lalu, sekitar 100 hektar lahan milik warga dilakukan penggusuran dan sampai saat ini tidak ada kata ganti rugi.

“Ini dibuktikan dengan bukti-bukti kepemilikan secara otentik dan bisa dipertanggung jawabkan. Tanah masyarakat yang lain termasuk didalam PT LPI hampir 500 ha,” ucapnya.

Dia berharap pemerintah mengeluarkan wilayah Desa Betung Timur dari HGU perusahaan, dan menyelesaikan permasalahan sengketa lahan masyarakat yang sudah terlanjur digusur perusahaan.

“Kami juga minta penyelesaian tanah berupa kebun karet dan sawit yang sudah terlanjur dirobohkan oleh perusahaan dengan alasan pembuatan kanalisasi,” tegasnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *