Kayuagung, Sriwijaya Media-Diduga melakukan tindak pidana penganiayaan, Indra Oktomi Bin Syamsudin, (34), warga Lingkungan I RT 03/02 Desa Mangun Jaya Kecamatan SP Padang, OKI diamankan petugas Polsek Kayuagung. Dugaan penganiayaan terhadap korban Abdul Kadir terjadi pada Rabu (22/4) sekitar pukul 02.00WIB.
“Penangkapan terhadap pelaku atas dasar LP/B.35/IV/19/Res Oki/Sek Kag. Pelaku diamankan petugas pada Rabu (15/5) sekitar pukul 15.00WIB,” kata Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra melalui Paur Subbag Humas Ipda Muhammad Nizar, Rabu (15/5).
Menurut Nizar, insiden dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (22/4) sekitar pukul 02.00WIB terhadap korban Abdul Kadir.
Berdasarkan keterangan, pelaku Indra Oktomi melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menusukkan sebilah senjata tajam (sajam) jenis ganju yang mengakibatkan korban mengalami 7 luka tusuk dibagian tubuhnya.
Untuk motifnya sendiri, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Tersangka diamankan di Polsek Kayuagung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Ipda Nizar.(abu)