Diduga Menganiaya, Indra Diciduk Polsek Kayuagung

IMG_20190515_181356

Kayuagung, Sriwijaya Media-Diduga melakukan tindak pidana penganiayaan, Indra Oktomi Bin Syamsudin, (34), warga Lingkungan I RT 03/02 Desa Mangun Jaya Kecamatan SP Padang, OKI diamankan petugas Polsek Kayuagung. Dugaan penganiayaan terhadap korban Abdul Kadir terjadi pada Rabu (22/4) sekitar pukul 02.00WIB.

“Penangkapan terhadap pelaku atas dasar LP/B.35/IV/19/Res Oki/Sek Kag. Pelaku diamankan petugas pada Rabu (15/5) sekitar pukul 15.00WIB,” kata Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra  melalui Paur Subbag Humas Ipda Muhammad Nizar, Rabu (15/5).

Bacaan Lainnya

Menurut Nizar, insiden dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (22/4) sekitar pukul 02.00WIB terhadap korban Abdul Kadir.

Berdasarkan keterangan, pelaku Indra Oktomi melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menusukkan sebilah senjata tajam (sajam) jenis ganju yang mengakibatkan korban mengalami 7 luka tusuk dibagian tubuhnya.

Untuk motifnya sendiri, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

“Tersangka diamankan di Polsek Kayuagung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Ipda Nizar.(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *