KAYUAGUNG- Jajaran kepolisian resort (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI) kembali mempersempit ruang gerak peredaran narkoba dengan menangkap dua bandar narkoba di dua kecamatan dalam Kabupaten OKI.
Penangkapan bandar narkoba jenis sabu tersebut dilakukan dalam sehari di Kecamatan Kayuagung dan Kecamatan Tulung Selapan.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra, SH., S.Ik., MM, didampingi Kasat Res Narkoba Polres OKI AKP Herry Yusman, SH melalui Kabag Humas Polres OKI Ipda Suhendri menjelaskan, ungkap kasus tersebut dilakukan di dua Polsek yakni Kayuagung dan Tulung Selapan.
Untuk perkara penyalahgunaan narkotika di Polsek Tulung Selapan, diduga narkoba jenis sabu yang terjadi pada Kamis (6/12) sekitar pukul 02.00 WIB di Simpang 17 Distrik Lebung Hitam PT SBA Desa Simpang Tiga Sakti Kecamatan Tulung Selapan OKI, dengan tersangka Amat (35) alias Kasau bin Sopian, warga Desa Tulung Selapan Timur Kecamatan Tulung Selapan OKI.
Kronologis penangkapan bermula pada Rabu (5/12), Kanit Reskrim Polsek Tulung Selapan Aipda Edwar Alex mendapat informasi bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Distrik Lebung Hitam PT SBA Kecamatan Tulung Selapan.
Mendapat informasi tersebut, kemudian kanit reskrim melaporkan informasi kepada Kapolsek Tulung Selapan Iptu Jatrat Tunggal Rahcmad WP, SiK. Lalu, Kapolsek memerintahkan anggota untuk lidik perihal peredaran narkoba tersebut.
Setelah dipastikan bahwa memang benar ada peredaran narkoba di areal distrik Lebung Itam, lalu Kapolsek Tulung Selapan beserta 5 personil melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumah tersangka, di Simpang 17 distrik Lebung Hitam, Kamis (6/12) dini hari dengan barang bukti 1 buah plastik bekas bedak warna coklat hijau, 7 paket plastik diduga narkotika jenis sabu, 1 buah dompet kulit warna coklat, uang tunai hasil penjualan Rp3.143.000, 1 unit Hp oppo, 1 unit Hp nokia kecil.
Ipda Suhendri menambahkan, sementara di Kecamatan Kota Kayuagung, Satnarkoba Polres OKI menangkap bandar narkoba Desa Muara Baru Kecamatan Kayuagung.
Tersangka Redi (34), warga Desa Muara Baru Kecamatan Kayuagung (OKI) ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres OKI, Kamis (6/12) sekitar pukul 14.10 WIB.
Dari tangan pria berprofesi tukang ojek ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 17 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 4,05 gram yang disimpan pelaku dalam sebuah kotak warna hitam.
Paur Subbag Humas Bagops Polres OKI IPDA Suhendri mengatakan, awalnya anggota Satresnarkoba Polres OKI mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang menjual narkoba dari Desa Muara Baru.
“Lalu anggota Satnarkoba Polres OKI melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut. Lalu, bertempat di Desa Muara Baru, petugas melakukan penangkapan dan berhasil diamankan 1 orang laki-laki bernama Redi,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, ditemukan narkotika jenis sabu di saku celana sebelah kiri bagian depan pelaku. Selanjutnya, barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres OKI untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. (abu)