DPRD OKI Inisiasi Perda Perlindungan Ekosistem Gambut Purun

KAYUAGUNG- Kalangan legislatif OKI melalui Badan Pembentukan (BP) Perda DPRD OKI tahun ini berinisiasi akan memasukkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perlindungan, pengolahan dan pemanfaatan ekosistem gambut purun berbasis masyarakat dan kearifan lokal.

Ini menyusul dari aksi ratusan kaum hawa yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Pedamaran Bersatu (SMPB) yang melakukan unjuk rasa di Kantor DPRD OKI, Selasa (13/3).

Bacaan Lainnya

“Kebetulan saat ini sedang proses tahap pembahasan raperda inisiatif DPRD OKI dan apa yang dituntut masyarakat Pedamaran ini akan kita masukkan dalam raperda inisiatif selama usulan tersebut tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang di atasnya. Ya, kami upayakan akan membuat perdanya,” ujar Ketua BP Perda DPRD OKI, Drs Kamaluddin, M.Si.

Menurut Kamal, raperda tentang perlindungan, pengolahan dan pemanfaatan ekosistem gambut purun ini akan masuk dalam prolegda 2018.

“Perda itukan ada usulan dari eksekutif dan legislatif. Sesuai tuntutan masyarakat Pedamaran, maka perda perlindungan gambut purun akan masuk perda inisitif dewan,” jelasnya.

Sementara itu, Syarifuddin Gushar, warga Pedamaran yang juga merupakan koordinator aksi mengatakan bahwa mayoritas warga Kecamatan Pedamaran hidup dari hasil pertanian seperti sawah tadah hujan yang dilakukan setahun sekali, ada juga yang mengolah kayu, dan berdagang. Tapi, daerah ini juga terkenal dengan kerajinan tikar purunnya.

“Dapat dipastikan hampir 90 persen perempuan di Desa Pedamaran bisa menganyam tikar, sebuah keahlian yang didapatkan secara turun temurun,” ucapnya.

Bagi masyarakat Pedamaran bermarga Danau dari suku Pandesak, kata dia, menganyam tikar purun bukan hanya untuk mencari nafkah, tapi juga untuk menjaga tradisi leluhur yang hingga kini terus dilestarikan.

Dia berharap baik eksekutif maupun legislatif agar dapat mengeluarkan regulasi tentang perlindungan ekosistem Gambut Purun, kemudian pihaknya juga meminta Pemkab OKI segera menetapkan area gambut purun seluas 300 hektar sebagai kawasan pemanfaatan tradisional masyarakat Pedamaran.(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *