Bupati OKI Upaya Bebaskan 161.000 Hektar Kawasan Hutan

IMG_20180131_184302

KAYUAGUNG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI terus berupaya melakukan pembebasan kawasan hutan di wilayah ini. Setelah memutihkan seluas 8.753,62 hektar kawasan hutan yang tersebar di 5 kecamatan di Pesisir Timur OKI, tahun ini ada 161 ribu hektar kawasan hutan yang diusulkan kembali untuk diserahkan kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Bupati OKI melalui staf ahli bidang Pembangunan Setda OKI, Fahrurozi, S.Sos, MM mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan program yang akan dilaksanakan untuk dapat merealisasikan pembebasan kawasan hutan di wilayah barat OKI, sehingga dapat difungsikan untuk pembangunan fasilitas umum, dan pemukiman masyarakat.

”Seperti di kawasan hutan tutupan, hampir setiap fasilitas umum berada di dalam kawasan hutan. Bahkan, ada tiga desa yang wilayahnya dalam kawasan hutan, sehingga mereka tidak dapat melakukan pembangunan,” ujar Fahrurozi, Rabu (31/1/18).

Menurut dia, Pemkab cepat membaca peluang program yang dapat diusulkan kepada pemerintah pusat guna mengupayakan pembebasan kawasan. Bentuk kerja samanya bisa berupa pengukuhan di empat kecamatan di selatan atau dengan program lain.

”Salah satu yang diusulkan tim, yakni program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Kita percepat usulannya, agar kawasan hutan dapat dikukuhkan menjadi lahan APL sehingga dapat digunakan masyarakat,” ujarnya.

Hal tersebut, lanjutnya, untuk kepentingan orang banyak, terutama masyarakat di wilayah pesisir. Sebab, wilayah itu kesulitan membangun karena terbentur masalah kawasan hutan.

Sementara itu, DR Fernando dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Palembang mengapresiasi Pemkab OKI yang dinilai tanggap memanfaatkan program pusat ini.

“Di Sumsel OKI yang tercepat mendukung program agraria nasional ini untuk kepentingan masyarakat. Demikian program Tora ini kiranya dapat segera dimanfaatkan,” katanya.

Fernando menjelaskan pengusulan pembebasan kawasan hutan harus didahului oleh usulan kepala daerah ke kementerian LHK. Adapun batas pengusulan tersebut, yaitu hingga Juli 2018.

“Agar cepat diusulkan karena program ini hanya berlaku untuk satu usulan,” jelasnya.

Kepala Dinas Pertanahan OKI, Pratama Suryadi mengatakan dalam waktu dekat pihaknya bersama BPKH akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang program Tora agar menjadi kabar baik dan didudukung penuh masyarakat.

“Minggu mendatang kita sosialisasikan kepada masyarakat. Tentu ini jadi kabar baik,” tuturnya. (abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *