Palembang, Sriwijaya Media – Guna memastikan protokol kesehatan (prokes) diterapkan selama masa pandemi Covid-19, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah Mall di Kota Palembang, Selasa (15/2/2022).
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Palembang Budi Norma mengatakan sidak ini untuk memastikan prokes diterapkan dengan baik, sesuai dengan instruksi Mendagri No 11/2022 dan Surat Edaran (SE) Walikota No 4/SE/Dinkes/22 tentang penanganan Covid-19.
“Sidak kali ini, kami menyasar Palembang Icon, Palembang Indah Mall (PIM) dan Internasional Plaza. Semalam juga kita melaksanakan penertiban di beberapa cafe dan taman,” ujarnya.
Dari hasil sidak, pihaknya mendapati sebagian masyarakat yang tidak memakai masker.
Bagi yang kedapatan tak memakai masker, pihaknya memberikan edukasi sekaligus memberikan masker.
“Masker ini menjaga kita dari penularan Covid-19. Kan Kota Palembang masuk di zona 3 dan pertumbuhan omicron ini lebih cepat dari pada Covid-19. Untuk jam operasional mall tetap tutup pukul 21.00Wib dengan batasan pengunjung 50 persen,” bebernya.
Dia mengimbau pengunjung mall untuk tetap mematuhi prokes karena Covid-19 masih ada disekitar.
“Kami minta tetap patuhi prokes dengan mencuci tangan, memakai masker, jaga jarak, dan menghindari kerumunan. Jadi jaga diri kita, keluarga dan rekan-rekan. Mudah-mudahan kita akan terhindar dari Covid-19,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Umum PT Internasional Plaza Muhammad Hasbi menambahkan pihaknya mengapresiasi langkah Satpol PP kota yang tak bosan mengajak pengunjung untuk disiplin prokes.
“Tiap pengunjung yang datang selalu diperiksa, mulai dari cek suhu tubuh dan scan barkode PeduliLindungi,” terangnya.
Dia berpesan kepada pengunjung untuk tak lengah menegakkan prokes, demi untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19. (Ocha)