Diduga Langgar Aturan Masa Jabatan Direksi, Menteri BUMN dan PT Telkom Digugat di PN Jakpus

IMG-20220526-WA0000

Jakarta, Sriwijaya Media – Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), terkait pengangkatan Direksi di lingkungan BUMN yang diduga melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 45 tentang BUMN.

Koordinator PAPD Agus Rihat Manalu mengatakan, gugatan tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Menteri BUMN Erick Thohir selaku tergugat I dan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Persero selaku tergugat II.

Perkara yang digugat, kata Agus, terkait lamanya masa jabatan Direktur Utama PT Telkom TBK yang diduga menyalahi ketentuan UU dan PP yang berlaku.

“Jadi gugatan ini diajukan terkait dengan adanya pengangkatan direksi yang melanggar ketentuan di PP 45 tentang BUMN. Itu kan sudah jelas diatur bahwa direksi itu dua kali berturut-turut atau tidak bisa melebihi 10 tahun masa jabatan,” kata Agus, Rabu (25/5/2022).

Sedangkan, lanjut Agus, masa jabatan Dirut PT Telkom saat ini telah melebihi massa jabatan sebagaimana tertuang dalam aturan yang ada.

Karena itu, pihaknya mengajukan gugatan di PN Jakarta Pusat untuk segera membatalkan pengangkatan Direksi PT Telkom yang menyalahi aturan di PP 45 tahun 2005 tentang masa jabatan direksi BUMN.

“Nah faktanya ini kan dipaksakan, ini yang kita lihat akan merusak bahwa seolah-olah BUMN itu perusahaan milik pribadi. Makanya kita melakukan gugatan untuk dibatalkan pengangkatan Direksi PT Telkom itu. Intinya bahwa ada kartel-kartel yang memang melakukan penguasaan-penguasaan khusus terhadap BUMN. Nah kartel-kartel ini yang harus kita lawan,” sambungnya.

Agus menambahkan apabila gugatan tersebut tak diindahkan oleh para tergugat, maka secara tegas pihaknya akan melakukan proses hukum ke ranah yang lebih tinggi.

“Hari ini kita ajukan gugat yang kita masukan itu terkait perbuatan hukum. Kita bisa juga lakukan pembatalan pengangkatan melalui PTUN. Jadi sebetulnya hari ini kita hanya mengingatkan dulu bahwa proses itu sudah salah, sehingga kita masukan gugatan. Semoga yang kita kasi masukan itu mau dengar. Kita inikan marwahnya menjaga sesuai ketentuan yang ada, kalau misalnya ketentuan dijalankan ngapain kita ingatkan gitu, kan acuan kita aturan. Tapi kalo ternyata gak sesuai ya kita berhadapan di pengadilan, gitu aja,” jelasnya.(irawan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *