Jakarta, Sriwijaya Media – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) meminta kepada pemerintah, APINDO dan media untuk memberitakan secara utuh terkait dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 1.517/2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
Dibatalkannya Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 1.517/2021 tidak berarti bahwa kenaikan UMP DKI akan menggunakan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 1.395/2021 tentang UMP tahun 2022 tanggal 19 November 2021.
“Putusan PTUN telah jelas bahwa walaupun dinyatakan batal dan harus dicabut. Gubernur DKI Jakarta justru diwajibkan untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845. Artinya, putusan PTUN justru menegaskan bahwa kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 tidak dapat menggunakan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja,” kata Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat, SE., dalam keterangan pers tertulis kepada media, Jum’at (15/7/2022).
Mirah Sumirat menjelaskan, jika mengikuti ketentuan PP No 36/2021, maka besaran UMP DKI Jakarta tahun 2022 adalah sebesar Rp4.453.935,536 per bulan, atau hanya naik sebesar 0,85% dari UMP tahun 2021 yaitu sebesar Rp4.416.186,00 per bulan.
Sedangkan dalam putusan PTUN, Gubernur DKI Jakarta justru diwajibkan untuk menerbitkan Keputusan Gubernur yang baru dengan besaran UMP Tahun 2022 sebesar Rp4.573.845 atau naik sebesar 3,51% dari UMP tahun 2021.
Mirah Sumirat juga menyinggung soal salah satu pertimbangan Majelis Hakim PTUN yang memutuskan menaikkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 dengan menggunakan besaran UMP hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta Unsur Pekerja yaitu sebesar Rp4.573.845,- (3,51%), bukan berdasarkan formula perhitungan yang ada dalam PP No 36/2021 tentang pengupahan, antara lain rekomendasi Dewan Pengupahan yang ditetapkan dalam Sidang Dewan Pengupahan, dapat menjadi pertimbangan Gubernur untuk menetapkan kenaikan UMP tidak menggunakan formula yang ada dalam PP No 36/2021.
Pertimbangan lainnya yang dapat disimpulkan adalah Gubernur DKI Jakarta dapat menaikkan UMP di atas Inflasi DKI Jakarta.
Selain itu disebutkan juga bahwa rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta Unsur Pekerja, masih dapat diterima Pengusaha sebagaimana pandangan Kadin DKI Jakarta pada saat rapat pembahasan bersama unsur Kadin dan Apindo DKI Jakarta.
ASPEK Indonesia meminta Gubernur DKI Jakarta untuk merespon cepat putusan PTUN tersebut agar tidak memunculkan kebingungan dan perselisihan di antara pekerja dan pengusaha.
“ASPEK Indonesia juga meminta kepada para pengusaha yang telah membayarkan upah pekerjanya dengan menggunakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 1.517/2021, untuk tetap membayarkan upah berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 1.517/2021, sampai adanya putusan hukum yang bersifat tetap,” jelas Mirah Sumirat.(santi)