sriwijayamedia.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus pemberian uang untuk mengondisikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim tahun anggaran 2025.
Dalam perkara yang menyeret Bupati Muara Enim nonaktif Edison bersama dua terdakwa dari pihak swasta, Fika Nur Alawi dan Corie Erin Hardi, jaksa menguraikan dugaan penyerahan uang sebesar Rp500 juta yang dikemas dalam kardus air mineral.
Dugaan transaksi tersebut terungkap dalam pembacaan surat dakwaan berlangsung di PN Kelas IA Khusus Palembang, Kamis (22/10/2026).
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing, SH., MH., didampingi hakim anggota Fatimah dan Waslam Maqshid.
Dalam dakwaannya, tim JPU KPK memaparkan rangkaian peristiwa yang diduga berkaitan dengan upaya memperoleh opini WTP untuk laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Uang Rp500 juta itu disebut-sebut ditujukan kepada Titin Rita Lestari, yang dalam dakwaan disebut sebagai pengendali teknis pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025 sekaligus Pemeriksa Muda pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel.
Namun, seluruh uraian mengenai dugaan pemberian uang dan peran masing-masing pihak tersebut masih merupakan materi dakwaan jaksa yang harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Jaksa KPK menguraikan bahwa rangkaian peristiwa bermula ketika Edison mendatangi Kantor BPK Perwakilan Sumsel pada 15 Mei 2026 lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Edison disebut bertemu dengan Wenny Lia dan Titin Rita Lestari.
Menurut surat dakwaan, Edison meminta agar hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Muara Enim memperoleh opini WTP, seperti tahun sebelumnya.
Jaksa mengungkapkan, permintaan itu disebut berkaitan dengan posisi Edison yang baru pertama kali menjabat sebagai bupati.
Opini WTP dinilai penting karena dapat berpengaruh terhadap penilaian kinerja pemerintahan serta citranya di mata masyarakat.
Akan tetapi, berdasar uraian jaksa, Wenny Lia tidak menyanggupi permintaan tersebut.
Alasannya, terdapat sejumlah temuan pemeriksaan yang harus ditindaklanjuti, sedangkan penentuan opini atas laporan keuangan juga harus melalui proses reviu BPK RI Pusat.
Kondisi tersebut kemudian diduga menjadi latar belakang munculnya upaya mencari pihak yang dapat membantu mengurus temuan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Jaksa mendakwa Edison memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Rusdi Hairullah, Sekretaris Dinas Abi Nurwardani, serta Harmison, yang merupakan adik kandung Edison sekaligus anggota DPRD Muara Enim, untuk pergi ke Jakarta.
Mereka disebut diminta mencari pihak yang dinilai dapat membantu menangani persoalan temuan pemeriksaan BPK tersebut.
Dalam uraian dakwaan, Harmison kemudian disebut menghubungi Augusz Dewanggara alias Angga.
Jaksa menyebut Angga memiliki kedekatan dengan Bobby Adhityo Rizaldi, mantan anggota DPR RI periode 2019–2024.
Penyebutan nama Bobby dalam surat dakwaan menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam persidangan.
Meski demikian, penyebutan nama seseorang dalam dakwaan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan orang tersebut dalam tindak pidana yang sedang diperiksa.
Jaksa KPK Surya Dharma Tanjung menyampaikan bahwa pihaknya akan melihat perkembangan pembuktian sebelum menentukan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Surya seusai sidang pembacaan dakwaan di PN Kelas IA Khusus Palembang, Kamis (22/10/2026).
Menurut Surya, pemanggilan seseorang sebagai saksi akan mempertimbangkan relevansi keterangannya dengan perkara yang didakwakan kepada Edison, Fika Nur Alawi, dan Corie Erin Hardi.
“Ya kita lihat perkembangan pembuktian perkaranya. Kalau terkait langsung dengan perkara ini, yang bersangkutan akan kita hadirkan,” ujar Surya Dharma Tanjung, dikutip melalui palpos.co.
Ia menjelaskan, jaksa akan menilai apakah keterangan seseorang diperlukan untuk membantu membuktikan dugaan perbuatan para terdakwa.
Apabila keterangan tersebut dinilai relevan dengan perkara, orang yang bersangkutan berpeluang dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Sebaliknya, kebutuhan menghadirkan saksi juga akan dipertimbangkan berdasarkan perkembangan pembuktian di persidangan.
“Tergantung nanti situasi pembuktiannya seperti apa di persidangan,” tegasnya.
Dengan demikian, kemungkinan pemanggilan Bobby maupun pihak lain yang disebut dalam dakwaan masih bergantung pada kebutuhan pembuktian perkara dan keputusan jaksa mengenai saksi yang relevan.
Bagian lain dari dakwaan mengungkap dugaan penyerahan uang pada 6 Juni 2026.
Peristiwa tersebut disebut terjadi di area parkir Hotel Posto Domire, kawasan Bendungan Hilir, Jakarta.
Jaksa mendakwa Corie Erin Hardi menyerahkan sebuah kardus air mineral yang berisi uang sebesar Rp500 juta kepada Abi Nurwardani.
Uang yang disebut bernilai ratusan juta rupiah itu diduga berkaitan dengan upaya mengurus temuan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Setelah menerima uang tersebut, Abi disebut menuju Hotel Artotel Living World Grand Wisata di Kabupaten Bogor.
Di restoran hotel itu, Abi kemudian bertemu dengan Angga dan Mulyono.
Dalam pertemuan tersebut, menurut dakwaan, Abi menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada keduanya.
Sementara itu, sisa uang Rp300 juta disebut masih berada dalam penguasaan Abi.
Jaksa juga menguraikan percakapan mengenai kemungkinan menemui Titin Rita Lestari.
Ketika Abi menanyakan apakah dirinya perlu menemui Titin, Angga disebut menjawab bahwa pertemuan tersebut tidak diperlukan karena bagian untuk Titin menjadi urusannya.
Uraian itu menjadi bagian dari konstruksi perkara yang disusun jaksa untuk menjelaskan dugaan aliran uang serta hubungan antara para pihak yang disebut dalam dakwaan.
Meski demikian, kebenaran mengenai penyerahan uang, tujuan transaksi, dan peran masing-masing pihak masih harus dibuktikan melalui keterangan saksi, dokumen, barang bukti, serta alat bukti lain yang diajukan dalam persidangan.
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan perlawanan atau eksepsi melalui tim penasihat hukum masing-masing.
Tim advokat Edison meminta majelis hakim memberikan waktu selama dua pekan untuk menyusun nota perlawanan terhadap dakwaan jaksa KPK.
“Kami selaku tim advokat terdakwa Edison, setelah berkomunikasi sepakat bakal mengajukan perlawanan,” ujar salah satu anggota tim advokat Edison seusai persidangan.
Permintaan serupa disampaikan tim penasihat hukum Fika Nur Alawi dan Corie Erin Hardi.
Dengan demikian, ketiga terdakwa akan terlebih dahulu mempersiapkan materi eksepsi sebelum persidangan memasuki tahapan berikutnya.
Eksepsi merupakan tanggapan atau keberatan dari pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya terhadap aspek tertentu dalam surat dakwaan.
Dalam proses pidana, keberatan tersebut dapat berkaitan dengan kewenangan pengadilan, keabsahan dakwaan, atau persoalan formal lain yang dinilai perlu diperiksa sebelum perkara berlanjut ke pembuktian.
Majelis hakim nantinya akan memeriksa dan mempertimbangkan materi perlawanan yang diajukan para terdakwa sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Pengajuan eksepsi juga menjadi bagian dari hak para terdakwa untuk menyampaikan keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan penuntut umum.
Karena itu, proses persidangan tidak hanya akan berfokus pada pembuktian materi perkara, tetapi terlebih dahulu dapat membahas keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum masing-masing terdakwa.
Kemudian, penyebutan nama Bobby Adhityo Rizaldi dalam dakwaan turut menambah perhatian terhadap perkara dugaan suap pengondisian opini WTP Pemkab Muara Enim.
Jaksa KPK belum memastikan siapa saja saksi yang akan dipanggil dalam persidangan berikutnya.
Penentuan tersebut, menurut Surya Dharma Tanjung, akan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan pembuktian dan keterkaitan keterangan saksi dengan perbuatan yang didakwakan.
Dalam konteks perkara ini, jaksa menguraikan adanya rangkaian komunikasi dan pertemuan yang diduga berkaitan dengan upaya mengurus temuan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah.
Namun, hubungan seseorang dengan pihak yang didakwa maupun penyebutan namanya dalam surat dakwaan tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.
Status dan peran masing-masing pihak harus dinilai berdasarkan bukti yang terungkap secara sah di persidangan.
Keterangan saksi nantinya dapat membantu majelis hakim menilai apakah rangkaian peristiwa yang disampaikan jaksa memiliki dukungan pembuktian yang cukup.
Perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Edison dan dua terdakwa swasta tersebut kembali menyoroti pentingnya independensi pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah.
Opini WTP merupakan opini auditor atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan kriteria pemeriksaan yang berlaku.
Opini tersebut bukan berarti seluruh program pemerintah bebas dari persoalan, tetapi menunjukkan penilaian auditor terhadap kewajaran laporan keuangan dalam lingkup pemeriksaan yang dilakukan.
Karena itu, proses pemeriksaan harus berjalan sesuai standar dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan pribadi maupun upaya pihak tertentu untuk memperoleh hasil yang diinginkan.
Apabila dugaan dalam dakwaan terbukti melalui proses hukum, perkara ini dapat menjadi pengingat mengenai pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan keuangan daerah dan pemeriksaan oleh lembaga audit.
Sebaliknya, penilaian terhadap kesalahan pidana para terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
Dalam perkara ini, Edison, Fika Nur Alawi, dan Corie Erin Hardi didakwa berdasarkan ketentuan pidana terkait pemberian atau janji kepada pejabat, sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 606 ayat (1) KUHP, sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang No 1/2026, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Sidang pembacaan dakwaan menjadi tahap awal untuk menguraikan tuduhan penuntut umum terhadap ketiga terdakwa.
Setelah agenda eksepsi dan tanggapan sesuai proses hukum, perkara akan berlanjut berdasarkan putusan majelis hakim.
Publik kini menunggu perkembangan persidangan, termasuk tanggapan para terdakwa terhadap dakwaan, keterangan saksi yang akan dihadirkan, serta penilaian hakim terhadap alat bukti yang diajukan.(rel)










