Diduga Gegara Sewakan Mobil Damkar ke Perusahaan, Plt Kepala Dinas Damkar Ogan Ilir Dicopot

Sekda Ogan Ilir (OI) Dicky Syailendra (tengah) menyerahkan SK Plt Kepala Dinas Damkar kepada Ibnu Hardi (kiri) yang saat ini menjabat sebagai Asisten I Setda Ogan Ilir, Selasa (13/10/2026)/sriwijayamedia.com-hdn

sriwijayamedia.com – Dugaan menyewakan mobil pemadam kebakaran (Damkar) ke sebuah perusahaan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menuai sorotan berbagai pihak di pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Bahkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Ogan Ilir Edi Rahmat harus menelan pil pahit akibat perbuatannya tersebut.

Bacaan Lainnya

Karena Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar melalui Sekda Dicky Syailendra langsung mencopot jabatan Edi Rahmat dan digantikan oleh Ibnu Hardi yang saat ini masih menjabat sebagai Asisten I Setda Ogan Ilir, Selasa (13/10/2026).

Sekda Ogan Ilir juga menyampaikan arahan bupati Ogan Ilir agar Plt Kepala Dinas Damkar segera mengoptimalkan koordinasi dan langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah ini

Ia juga menekankan pentingnya kesiapsiagaan personel, sinergi lintas instansi, serta respons cepat dalam menghadapi potensi karhutla, guna mencegah meluasnya kebakaran dan meminimalkan dampak terhadap masyarakat maupun lingkungan.

Melalui penugasan ini, diharapkan upaya penanggulangan karhutla di Kabupaten Ogan Ilir dapat berjalan lebih optimal, terkoordinasi, dan responsif, terutama dalam menghadapi potensi kebakaran yang mengancam wilayah permukiman dan lahan masyarakat.

Sebelumnya, Ketua DPRD Ogan Ilir H Edwin Cahya Putra bicara keras. Ia mengecam peminjaman aset penyelamat nyawa rakyat untuk kepentingan perusahaan swasta.

Mobil pemadam kebakaran merupakan fasilitas pelayanan publik yang harus selalu siap digunakan untuk melindungi masyarakat.

“Saya mengecam tindakan peminjaman untuk kepentingan perusahaan yang mengorbankan kesiapsiagaan daerah, terlebih di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan,” terangnya.

Menurut Edwin, ini soal prioritas. Jangan sampai warga Ogan Ilir teriak minta tolong karena kebakaran, tapi mobil damkarnya malah sedang menjaga kebun perusahaan di Mesuji OKI.

Tak hanya mengecam, Edwin langsung berkoordinasi dengan Sekda Ogan Ilir. Hasilnya, Bupati Ogan Ilir langsung mengambil tindakan tegas.

“Saya mengapresiasi langkah cepat dan tegas Bupati Ogan Ilir dalam merespons persoalan ini. Langkah tersebut harus menjadi momentum untuk membenahi pelayanan dan memastikan seluruh armada serta personel Damkar benar-benar siap melayani masyarakat,” paparnya.

Edwin mendesak pemeriksaan terbuka, siapa yang memberi izin, apa dasar administrasinya, dan benarkah ada dugaan penyewaan seperti yang diberitakan.

Sebelumnya berkembang informasi, di saat wilayah Ogan Ilir masih dikepung asap, satu mobil damkar justru disewakan kepada salah satu perusahaan yang ada di Kabupaten OKI.

Kendaraan dinas tersebut dikabarkan digunakan oleh pihak perusahaan di wilayah Mesuji, OKI, bahkan muncul dugaan adanya praktik penyewaan.

Namun, dugaan tersebut dibantah oleh Plt Kepala Dinas Damkar Kabupaten Ogan Ilir Edi Rahmat.

Ia menegaskan bahwa kendaraan tersebut bukan disewakan, melainkan dipinjamkan kepada pihak perusahaan dengan biaya operasional ditanggung oleh peminjam.

“Tidak ada sewa-menyewa kendaraan dinas damkar. Yang ada, pihak perusahaan meminjam dan menanggung semua biaya, seperti kebutuhan personel serta bahan bakar operasional,” aku Edi Rahmat saat dihubungi pihak media.

Saat ditanya mengenai perusahaan yang menggunakan kendaraan tersebut, Edi menyebut nama PT Multi Var.

Menurut Edi, peminjaman mobil damkar itu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi karhutla.

Ia menyebut jumlah titik panas atau hotspot di wilayah OKI masih tergolong tinggi, sedangkan di Kabupaten Ogan Ilir telah mengalami penurunan.

Selain itu, kendaraan tersebut dipinjamkan untuk mendukung persiapan kegiatan Kementerian Pertahanan.

“Untuk persiapan acara Kementerian Pertahanan,” katanya.

Meski pihak Dinas Damkar Ogan Ilir menegaskan bahwa kendaraan tersebut berstatus pinjaman, penggunaan aset daerah oleh pihak perusahaan tetap memunculkan sejumlah pertanyaan.

Di antaranya, apa dasar administrasi peminjaman tersebut, berapa lama kendaraan digunakan, serta bagaimana mekanisme pertanggungjawaban atas pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.(hdn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *