MPR Luncurkan Dua Buku, Rekam Sejarah Kelembagaan dan Perubahan UUD 1945

Peluncuran Buku Risalah dan Sejarah MPR resmi dilakukan, di Gedung Merdeka, Bandung, Jabar, Minggu (27/9/2026)/sriwijayamedia.com-adjie

sriwijayamedia.com – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI meluncurkan dua buku yang merekam perjalanan ketatanegaraan Indonesia, mulai dari sejarah kelembagaan MPR hingga risalah perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Peluncuran dilakukan di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat (Jabar), Minggu (27/9/2026), tempat yang juga menjadi saksi sejumlah peristiwa penting dalam sejarah bangsa.

Bacaan Lainnya

Dua buku tersebut diluncurkan dalam agenda “Peluncuran Buku Risalah dan Sejarah MPR” dengan tema Merawat Memori Konstitusi: Sejarah dan Risalah MPR dalam Meneguhkan Demokrasi Indonesia.

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menempatkan penerbitan buku itu sebagai bagian dari upaya menjaga ingatan bangsa terhadap proses panjang pembentukan sistem ketatanegaraan Indonesia.

Muzani mengatakan, pilihan Gedung Merdeka sebagai lokasi peluncuran memiliki makna historis.

Gedung tersebut menjadi tempat berlangsungnya Konferensi Asia Afrika pada 1955, ketika 29 negara Asia dan Afrika berkumpul di tengah ketegangan Perang Dingin.

Menurut dia, Gedung Merdeka juga berkaitan dengan perjalanan konstitusional Indonesia karena pernah menjadi tempat berlangsungnya pembahasan para anggota konstituante mengenai masa depan ketatanegaraan.

“Gedung ini menjadi saksi bagaimana dunia ditentukan pada masa depan oleh negara-negara Asia Afrika. Gedung ini juga menjadi saksi bagaimana anggota Konstituante merumuskan masa depan ketatanegaraan Indonesia,” tutur Muzani dalam sambutannya.

Ia menilai, sejarah tersebut penting terus diingat karena demokrasi dan konstitusi Indonesia tidak lahir dalam ruang kosong.

Keduanya terbentuk melalui perdebatan panjang, pertukaran gagasan, serta pencarian titik temu di antara berbagai kepentingan.

Salah satu buku yang diluncurkan secara khusus merekam risalah perubahan UUD 1945 pada 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Muzani mengatakan, para tokoh yang terlibat dalam proses tersebut bukan hanya menyusun perubahan pasal demi pasal, tetapi juga berdebat mengenai arah dan cita-cita bangsa.

Ia menyebut para pelaku sejarah perubahan konstitusi itu sebagai saksi penting perjalanan reformasi ketatanegaraan Indonesia.

“Mereka bukan sekadar tokoh yang melahirkan pasal demi pasal perubahan UUD 1945. Mereka adalah orang-orang yang memperdebatkan kepentingan satu sama lain, memperdebatkan ide-ide besar, dan memperdebatkan bagaimana cita-cita luhur bangsa ini dirumuskan,” terangnya.

Menurut Muzani, proses tersebut pada akhirnya menghasilkan titik temu antara aspirasi masyarakat dan gagasan para perumus konstitusi.

Perubahan UUD 1945, kata dia, kemudian mempertegas sejumlah fondasi ketatanegaraan Indonesia, antara lain sistem pemerintahan presidensial, pembatasan masa jabatan presiden, prinsip Indonesia sebagai negara hukum, serta penguatan perlindungan hak asasi manusia.

Ia juga menyoroti sistem pemilihan presiden secara langsung sebagai salah satu konsekuensi penting perubahan konstitusi.

Mekanisme tersebut, menurutnya, menciptakan hubungan yang lebih langsung antara rakyat dan calon pemimpin.

Dengan mekanisme itu, isu yang sebelumnya kurang mendapat perhatian dalam kontestasi politik, seperti pertanian, nelayan, dan pendidikan, kemudian semakin sering masuk ke dalam agenda kampanye. (Adjie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *