sriwijayamedia.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil membongkar dugaan skema pungutan bertahap menyasar dana revitalisasi 21 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel.
Dua oknum staf Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banyuasin diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel yang berada di Kota Palembang, Kamis (17/9/2026), pasca diduga meminta fee kepada kepala sekolah (kasek) penerima program.
Kedua tersangka yakni berinisial RB (30) dan RD (30), merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu pada bidang kelembagaan dan sarana prasarana Disdik Kabupaten Banyuasin.
Keduanya diduga meminta fee sebesar 1 persen dari total pagu anggaran masing-masing sekolah penerima dana program revitalisasi satuan pendidikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
Berdasar hasil pendalaman penyidik, pungutan tersebut diduga dilakukan secara bertahap, yakni sebesar 0,7 persen pada saat pencairan dana tahap awal dan 0,3 persen setelah pembangunan sekolah dinyatakan selesai 100 persen.
Dalam menjalankan modusnya, kedua tersangka diduga menawarkan “jasa” pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH yang semestinya dikerjakan oleh pihak sekolah.
Dugaan pungutan tersebut menyasar 21 SD penerima program di Kabupaten Banyuasin.
Pengungkapan perkara berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pertemuan antara sejumlah kasek dan oknum staf Disdik di sebuah hotel di Kota Palembang.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas di lokasi.
Setelah melakukan verifikasi dan pemantauan tertutup, pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.20 WIB, tim bergerak masuk ke salah satu kamar hotel yang menjadi lokasi pertemuan.
Penyidik mendapati adanya penyerahan uang tunai antara kasek dan kedua tersangka.
Tim kemudian mengamankan kedua tersangka beserta sejumlah pihak yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka antara lain kasek, bendahara, operator serta pihak penyedia yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Operasi tangkap tangan dipimpin Kepala Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Wira Satria Yudha, S.IK., bersama personel Subdit III.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, SH., S.IK., M.Si., menegaskan penindakan tersebut merupakan hasil pendalaman atas informasi masyarakat yang dilakukan secara terukur.
Begitu bukti penyerahan uang ditemukan langsung di lapangan, tim segera bertindak.
“Proses penyidikan akan terus kami kembangkan agar seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Doni, dalam press conference, Jum’at (18/9/2026).
Dari tersangka RB, penyidik menyita uang tunai senilai Rp 30.990.000 yang disimpan di dalam tas ransel.
Penyidik juga mengamankan uang tunai milik sejumlah kasek yang belum sempat diserahkan kepada tersangka. Nilai keseluruhan uang tersebut masih dalam proses verifikasi penyidik.
“Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan dua unit laptop, sejumlah telepon seluler serta catatan rekapitulasi nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang kepada tersangka,” ungkapnya.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tipikor.
Ketentuan pidana selanjutnya diterapkan sesuai hasil penyidikan dan pembuktian perkara.
“Polda Sumsel menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan untuk memastikan program revitalisasi satuan pendidikan dapat berjalan sesuai ketentuan dan anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan pendidikan tidak disalahgunakan,” terangnya.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumsel Kombes Polisi Nandang Mu’min Wijaya, S.IK., MH., menambahkan jajaran Polda Sumsel tidak memberikan ruang terhadap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat maupun mengganggu pelaksanaan program pemerintah.
Polda Sumsel terus mendorong penegakan hukum secara profesional dan akuntabel terhadap setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan.
“Setiap perkara akan kami proses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan. Saat ini perkara telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aliran uang, asal-usul dan penggunaan dana, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta melengkapi alat bukti sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya,” jelasnya.(ton)









