Oleh :
Ardi Muthahir, SH., MH., Bin Bustomi Muthahir, Akademisi FH Universitas Sriwijaya & Konsultan Hukum Zahrawain Consulting
Pendahuluan
Insiden yang terjadi pada Jumat sore, 3 Juli 2026, di Jalan Soekarno-Hatta, Palembang, melibatkan seorang mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Sriwijaya (Unsri) angkatan 2022 sebagai korban.
Perselisihan lalu lintas biasa saling potong jalan dan saling mendesak antar pengendara motor dan mobil HRV berkembang menjadi pengancaman dan penodongan senjata api oleh pengemudi mobil.
Korban merekam kejadian tersebut, video sempat dihapus atas ancaman pelaku namun telah beredar secara viral. Korban telah melaporkan kejadian ke kepolisian sebagai delik aduan, dan proses penyelidikan sedang berjalan. Kasus ini bukan sekadar “road rage” biasa, melainkan manifestasi dari perilaku cowboy di jalan raya yang mengancam keselamatan publik, ditambah penyalahgunaan senjata api di ruang publik.
Dari perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN), negara melalui aparat penegak hukum (khususnya Polri) memiliki kewajiban konstitusional dan administratif untuk menjamin ketertiban umum, perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta penegakan hukum yang cepat, tepat, dan akuntabel.
Analisis Hukum Pidana terhadap Dugaan Penodongan Senjata Api dalam Perselisihan di Jalan Raya
Penggunaan senjata api di ruang publik, terlebih jika digunakan sebagai alat intimidasi atau ancaman, bukan sekadar persoalan etika, melainkan dapat menimbulkan konsekuensi pidana yang berat.
Negara hukum tidak memberikan ruang bagi siapa pun untuk menyelesaikan konflik pribadi melalui ancaman kekerasan, apalagi dengan menggunakan senjata api yang memiliki potensi menghilangkan nyawa. Dari perspektif hukum pidana, langkah pertama yang harus dilakukan aparat penegak hukum adalah memastikan fakta-fakta hukum melalui penyelidikan dan penyidikan.
Penyidik harus mengumpulkan alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pembuktian menjadi aspek yang sangat penting karena setiap dugaan tindak pidana harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.
Apabila benar terjadi tindakan mengeluarkan, mengacungkan, atau menodongkan senjata api kepada orang lain dalam suatu perselisihan, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana tertentu dalam KUHP.
Ancaman menggunakan senjata api dapat dikualifikasikan sebagai bentuk ancaman kekerasan atau pemaksaan yang menimbulkan rasa takut pada korban.
Dalam hukum pidana, yang dilindungi bukan hanya keselamatan fisik seseorang, tetapi juga kebebasan dan rasa aman setiap warga negara.
Lebih lanjut, apabila pelaku mengancam korban dengan maksud memaksa korban melakukan atau tidak melakukan sesuatu, maka penyidik dapat menilai terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam KUHP.
Demikian pula apabila tindakan tersebut menyebabkan korban mengalami ketakutan yang nyata, trauma, atau gangguan psikologis, kondisi tersebut dapat menjadi bagian dari pembuktian mengenai akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan pelaku.
Dari sisi kebijakan kriminal (criminal policy), penggunaan senjata api sebagai alat intimidasi di ruang publik merupakan perbuatan yang harus ditindak secara tegas. Pembiaran terhadap perilaku demikian berpotensi menimbulkan efek domino berupa meningkatnya rasa tidak aman masyarakat, berkembangnya budaya kekerasan, dan munculnya anggapan bahwa penyelesaian konflik dapat dilakukan melalui ancaman senjata.
Padahal, salah satu tujuan hukum pidana adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat serta mencegah terjadinya tindak pidana melalui efek pencegahan (deterrence).
Penegakan hukum yang cepat dan profesional juga merupakan bentuk perlindungan terhadap korban. Korban berhak memperoleh kepastian hukum, perlindungan dari ancaman lanjutan, serta kesempatan untuk memperoleh keadilan melalui proses peradilan pidana yang objektif.
Sebaliknya, pihak yang dilaporkan juga berhak memperoleh perlindungan hukum melalui penerapan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penodongan senjata api sebagaimana diberitakan, aparat Kepolisian perlu segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh. Fokus penyidikan tidak hanya pada tindakan mengancam korban, tetapi juga pada legalitas kepemilikan senjata api, tujuan penggunaannya, serta seluruh rangkaian peristiwa yang menyertainya.
Penegakan hukum yang tegas dan berdasarkan alat bukti yang sah akan memberikan kepastian hukum, menjaga rasa aman masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa tidak seorang pun dapat menggunakan senjata api sebagai alat intimidasi dalam menyelesaikan konflik di ruang publik.
Perspektif Hukum Administrasi Negara terhadap Dugaan Penggunaan Senjata Api dalam Perselisihan di Jalan Raya
Peristiwa dugaan penodongan senjata api yang terjadi di ruang publik sebagaimana diberitakan oleh media patut menjadi perhatian serius, bukan hanya dari aspek hukum pidana, tetapi juga dari perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN).
Setiap penggunaan kewenangan, termasuk kewenangan memiliki dan menggunakan senjata api, dibatasi oleh hukum dan harus tunduk pada prinsip legalitas, akuntabilitas, proporsionalitas, serta perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Senjata api bukanlah benda biasa yang dapat dipergunakan secara bebas oleh setiap orang. Senjata api merupakan alat yang memiliki daya rusak tinggi dan penggunaannya diatur secara sangat ketat oleh negara.
Oleh karena itu, kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, membawa, maupun penggunaan senjata api hanya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta berada di bawah pengawasan negara.
Penguasaan senjata api pada dasarnya merupakan bentuk pemberian izin administratif (administrative licensing) oleh negara. Artinya, seseorang tidak memperoleh hak memiliki atau membawa senjata api secara otomatis, melainkan melalui mekanisme perizinan yang sangat selektif, disertai evaluasi terhadap kebutuhan, kompetensi, kondisi psikologis, rekam jejak, hingga persyaratan administratif lainnya.
Dengan demikian, izin kepemilikan senjata api bukan merupakan hak mutlak, melainkan hak yang bersifat terbatas dan dapat dicabut apabila pemegang izin menyalahgunakan kewenangan yang diberikan negara.
Pemegang izin yang sah sekalipun, penggunaan senjata api tidak dapat dilakukan berdasarkan emosi, kemarahan, atau perselisihan pribadi.
Prinsip utama dalam hukum administrasi adalah bahwa setiap kewenangan yang diberikan negara harus digunakan sesuai tujuan pemberian kewenangan tersebut (doelmatigheid) dan tidak boleh disalahgunakan (detournement de pouvoir).
Apabila benar terdapat dugaan bahwa seseorang mengeluarkan atau mengarahkan senjata api kepada orang lain hanya karena perselisihan di jalan raya, maka tindakan tersebut patut didalami secara serius oleh aparat penegak hukum.
Tindakan demikian tidak hanya berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga dapat menjadi dasar evaluasi terhadap legalitas kepemilikan senjata api apabila pelaku merupakan pemegang izin resmi.
Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap pemegang izin senjata api tetap memenuhi syarat moral, psikologis, serta kompetensi yang menjadi dasar diterbitkannya izin tersebut.
Ketika pemegang izin justru menggunakan senjata api sebagai alat intimidasi atau ancaman dalam konflik sosial, maka negara melalui Kepolisian Republik Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi, pembekuan, bahkan pencabutan izin kepemilikan senjata api sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perlu dipahami bahwa penggunaan senjata api oleh masyarakat sipil memiliki batasan yang jauh lebih ketat dibandingkan aparat penegak hukum.
Bagi anggota Kepolisian sekalipun, penggunaan senjata api hanya dibenarkan dalam keadaan tertentu berdasarkan prinsip legalitas, nesesitas (keharusan), proporsionalitas, akuntabilitas, dan sebagai upaya terakhir (last resort).
Apabila terhadap aparat negara saja pembatasannya demikian ketat, maka penggunaan senjata api oleh warga sipil tentu tidak dapat dibenarkan hanya karena adanya perselisihan di jalan.
Tidak kalah penting, apabila dugaan penggunaan senjata api tersebut melibatkan senjata api berizin, Kepolisian perlu melakukan audit terhadap status perizinannya, legalitas kepemilikannya, kepatuhan terhadap syarat-syarat administratif, serta mengevaluasi apakah pemegang izin masih memenuhi persyaratan untuk tetap menguasai senjata api.
Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan, pencabutan izin merupakan konsekuensi administratif yang sejalan dengan prinsip bahwa setiap kewenangan yang diberikan negara harus digunakan secara bertanggung jawab.
Pada akhirnya, negara harus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Kepemilikan senjata api bukanlah simbol kekuasaan atau alat untuk menyelesaikan konflik pribadi, melainkan amanah hukum yang disertai tanggung jawab yang sangat besar.
Setiap dugaan penyalahgunaan senjata api harus ditindak secara cepat, profesional, dan tanpa pandang bulu agar tercipta kepastian hukum, rasa keadilan, serta perlindungan terhadap keamanan masyarakat.
Aparat Kepolisian diharapkan segera mengusut tuntas dugaan peristiwa tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas terhadap setiap penyalahgunaan senjata api akan menjadi bukti nyata bahwa negara hadir melindungi masyarakat, menjaga ketertiban umum, serta menegakkan supremasi hukum sebagaimana amanat konstitusi.










