Koperasi ‘Barak’ Merah Putih, YLBHI : Pemerintah Khianati Prinsip Koperasi dan Gerus Otonomi Desa

Ketum YLBHI Muhamad Isnur/sriwijayamedia.com-santi

sriwijayamedia.com- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan keberatan serius terhadap Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP).

Program yang diklaim sebagai jalan kebangkitan ekonomi rakyat ini justru memperlihatkan watak sebaliknya.

Bacaan Lainnya

“Putusan MK No 28/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa koperasi tidak boleh menjadi badan usaha yang berwatak PT, mengutamakan modal, dan menghilangkan kedudukan anggota sebagai pemilik sekaligus pengendali koperasi. Program KDMP/KKMP berdiri di sisi yang keliru,” kata Ketua Umum (Ketum) YLBHI Muhamad Isnur, Selasa (7/7/2026).

YLBHI juga menyoroti skema pembiayaan pembangunan fisik koperasi yang berpusat pada PT Agrinas Pangan Nusantara.

Dia menilai skema pembiayaan yang diatur oleh Permenkeu 15/2026 berbahaya bagi desa. Desa berpotensi hanya menjadi alamat proyek, sementara beban fiskal dan risiko gagal bayar diturunkan ke desa.

YLBHI juga mencermati berbagai laporan lapangan mengenai kejanggalan pembangunan fisik gerai dan gudang koperasi. Di sejumlah tempat, pembangunan disebut dilakukan tanpa pertimbangan kebutuhan warga.

YLBHI mengecam meninggalnya 5 calon manajer KDMP/KKMP. Negara harus bertanggung jawab penuh. Ketika warga sipil dimobilisasi ke dalam pelatihan bercorak militer, keselamatan mereka berada dalam tanggung jawab penyelenggara negara.

“Koperasi membutuhkan pendidikan ekonomi rakyat, bukan barisan instruksi dari pusat. Ketika militer masuk terlalu jauh ke ruang ekonomi sipil, warga desa tidak lagi berada dalam relasi setara,” terangnya.

YLBHI menegaskan bahwa koperasi yang dibangun dengan komando bukan koperasi. Koperasi yang dikendalikan oleh negara, perusahaan, atau struktur militer bukan koperasi. Koperasi yang membebani desa tanpa kedaulatan warga bukan koperasi.

Menurut dia, program KDMP/KKMP dalam bentuknya hari ini adalah proyek kekuasaan yang menumpang pada nama baik koperasi. Bahkan sangat mengkhianati semangat Bung Hatta, Putusan MK, Pasal 33 UUD 1945, prinsip otonomi desa, hak warga atas ruang hidup, dan agenda reformasi TNI

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *