sriwijayamedia.com – DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi UU.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, dipimpin Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pembahasan Revisi UU Polri merupakan bagian dari agenda besar reformasi sistem peradilan pidana nasional.
Melalui revisi tersebut, DPR dan pemerintah mengklaim ingin memperkuat pengawasan, transparansi, serta profesionalisme institusi Polri di tengah tuntutan publik yang semakin tinggi.
“Pembahasan RUU ini dilaksanakan melalui proses yang panjang, terbuka, dan partisipatif,” kata Habiburokhman, dalam laporannya di rapat Paripurna.
Habiburokhman menjelaskan, pembahasan RUU Polri tidak dapat dipisahkan dari pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut dia, reformasi tersebut menempatkan perlindungan hak warga negara, transparansi penyidikan, dan pengawasan penegakan hukum sebagai prioritas utama.
“Perubahan UU Polri diperlukan untuk memastikan kelembagaan Kepolisian mampu menjawab tuntutan reformasi hukum dan kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.
Dalam RUU tersebut, sejumlah substansi strategis diatur, mulai dari penguatan fungsi pengawasan internal dan eksternal, keterbukaan informasi, hingga peningkatan profesionalisme anggota Polri.
Selain itu, aturan juga mencakup penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian, pemberhentian anggota, batas usia pensiun, serta penguatan sistem pendidikan kepolisian yang berlandaskan prinsip hukum, demokrasi, kemanusiaan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Habiburokhman menyebut reformasi kelembagaan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
“Melalui penguatan pengawasan internal dan eksternal, pemanfaatan teknologi informasi, serta peningkatan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum, diharapkan kinerja Kepolisian semakin profesional dan transparan,” paparnya.
Setali tiga uang, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai perubahan UU diperlukan untuk menjawab perkembangan lingkungan strategis dan tantangan keamanan yang semakin kompleks.
Menurut dia, Polri membutuhkan dukungan sumber daya manusia yang profesional, berkualitas, dan berintegritas agar mampu beradaptasi dengan kemajuan teknologi dan dinamika masyarakat.
“Diperlukan landasan hukum yang lebih responsif dan adaptif guna memastikan Polri dapat menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya secara optimal sesuai dengan perkembangan zaman,” terang Supratman.
Supratman menambahkan, RUU tersebut juga memuat penguatan pembinaan sumber daya manusia, pemenuhan hak anggota Polri, akomodasi ketentuan bagi penyandang disabilitas dalam proses rekrutmen, serta penguatan tugas dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional sebagai instrumen pengawasan eksternal.
Beberapa substansi penting dalam revisi UU Polri tersebut yaitu perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian, dimana dalam aturan baru, tamtama dan bintara memiliki batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun.
Sementara itu, untuk perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.
Selain itu bagi perwira tinggi bintang empat, usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden. (Adjie)










