sriwijayamedia.com – Rapat Paripurna XXX DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI) masa sidang ke II Tahun 2026 dalam rangka pembahasan laporan Keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati OI tahun anggaran 2025 pada pembicaraan tingkat II.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD OI Ahmad Syafei, yang berlangsung di Gedung Utama DPRD OI Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai Indralaya Ogan Ilir Sumsel, Rabu (22/4/2026).
Rapat paripurna ini dengan agenda penyampaian laporan komisi-komisi DPRD kabupaten OI berupa rekomendasi- rekomendasi, kedua penandatanganan keputusan rapat paripurna dan ketiga mendengarkan pendapat akhir Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar.
Rapat paripurna dihadiri langsung Bupati OI Panca Wijaya Akbar, anggota DPRD OI, para kepala OPD, Forkopimda dan undangan lainnya.
Adapun ke empat komisi yang menyampaikan rekomendasinya melalui juru bicara (jubir). Seperti Komisi I disampaikan Eko Satrio Asnan, Komisi II Basri M Zahri, Komisi III Safari dan perwakilan dari Komisi IV disampaikan oleh Muhammad Ali.
Ke empat komisi tersebut merekomendasikan tentang Pelanggan PDAM yang ada di Pemulutan. Dewan minta warga Pemulutan yang selama ini menjadi pelanggan PDAM Palembang agar dipindahkan menjadi pelanggan PDAM Tirta Ogan Ilir agar bisa menambah PAD, peningkatan UMKM serta masalah pencemaran yang terjsdi di lingkungan Desa Sarang Lang.
Acara dilanjutkan dengan penandatangan keputusan dewan dan juga penyerahan keputusan dewan kepada Bupati OI. (hdn)









