sriwijayamedia.com- Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK), melaporkan peneliti forensik digital Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri, Rabu (8/4/2026) siang.
Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor surat tanda terima STTL/135/V/2026/BARESKRIM.
Dalam keterangannya, JK menjelaskan bahwa kedatangannya adalah untuk membuat laporan kepolisian dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan bahwa dirinya menjadi sumber pendana (donatur) dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Saya datang untuk membuat laporan polisi. Ternyata prosesnya juga cukup panjang. Saya melaporkan saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap merugikan saya,” jelasnya.
JK juga menegaskan tudingan bahwa dirinya sebagai pendana adalah tidak benar dan tidak berdasar.
“Dan itu jelas tidak saya lakukan,” tegasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Jusuf Kalla Abdul Haji Talauho menyampaikan bahwa Rismon menyebut JK sebagai elite yang membiayai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dan pihak lainnya sebesar Rp 5 miliar untuk memperkarakan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Menurut Abdul, pernyataan tersebut disampaikan Rismon setelah ia mengajukan restorative justice (RJ) atas kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi di Polda Metro Jaya.
“Salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi ada pejabat elite,” jelas Abdul.
Di situlah, menurut Abdul, Rismon menyebutkan bahwa JK memberikan atau menyerahkan uang kepada Roy dan kawan-kawan sebesar Rp 5 miliar. Rismon juga mengaku menyaksikannya.
Atas kejadian itulah JK bersama tim kuasa hukumnya akhirnya melapor ke Bareskrim Polri. (Santi).










